Daerah

Transparansi, KUA Biringbulu Tegaskan Skema Biaya Nikah, Gratis Atau 600 Ribu

Foto Kontributor
Onya Hatala

Kontributor

Jumat, 23 Mei 2025
...

Biringbulu (Kemenag Gowa). Pasca Rapat Koordinasi bersama Kakankemenag Gowa dan Kasi Bimas Islam pada Kamis pagi, KUA Biringbulu gerak cepat lakukan sosialisasi secara intensif. Hal ini dilakukan untuk memastikan masyarakat memahami sepenuhnya aturan biaya pernikahan. Para penyuluh dan penghulu terus mengedukasi masyarakat. 

Penyuluh Agama Islam Nurdin kembali menggelar sosialisasi intensif bersama masyarakat dan imam dusun Bangkowa serta Balangjuju, menegaskan rincian biaya berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2014, Kamis (22/5/2025) malam. 

Dalam kesempatan ini, Nurdin memaparkan secara jelas poin-poin penting yang diatur dalam PP tersebut yakni, Nikah yang dilaksanakan di KUA pada hari dan jam kerja tidak dikenakan tarif (Rp0,-). Sementara Nikah yang dilaksanakan diluar KUA dikenakan tarif sebesar Rp600.000. 

"Warga negara yang tidak mampu secara ekonomi atau korban bencana yang melaksanakan nikah atau rujuk di luar KUA Kecamatan juga dikenakan tarif Rp 0," jelasnya. 

Selain menjelaskan ketentuan dalam PP, Nurdin juga memberikan penekanan penting terkait mekanisme pembayaran. Ia menjelaskan bahwa biaya nikah sebesar Rp. 600.000,- harus disetor langsung oleh calon pengantin (catin) ke bank atau dengan metode pembayaran lainnya setelah mendapatkan kode pembayaran resmi dari KUA Kecamatan. Hal ini dilakukan untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas pembayaran.

"Kami ingin masyarakat memahami bahwa setiap biaya di luar nominal Rp.600.000,- yang masyarakat setor kepada imam desa, kelurahan, maupun imam dusun/lingkungan, berada diluar tanggung jawab KUA," tegas Nurdin. Penegasan ini penting untuk menghindari kesalahpahaman dan praktik pungutan yang tidak sesuai aturan.

Sosialisasi ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan KUA Biringbulu dalam memberikan pelayanan yang jelas dan bebas dari pungutan liar. Dengan pemahaman yang akurat, diharapkan masyarakat dapat mengurus pernikahan dengan tenang dan sesuai prosedur yang telah ditetapkan.(MA/OH) 

Editor: Andi Baly

Terpopuler

Terbaru

Menu Aksesibilitas
Ukuran Font
Default