Upaya Tekan Pernikahan Dini, Kepala KUA Sinjai Borong Sosialisasikan UU Perkawinan Di Batu Massompo

Kontributor

Sinjai (Kemenag Sinjai) -- Sebagai bagian dari upaya menekan angka pernikahan dini, Kepala KUA Kecamatan Sinjai Borong, H. Muhammad Umar, menggelar sosialisasi Undang-Undang Perkawinan kepada warga di Batu Massompo, Desa Barambang. Kegiatan ini melibatkan tokoh masyarakat, tokoh agama, serta para pemuda setempat. Selasa (19/08/2025)
Dalam sosialisasi tersebut, Muhammad Umar menekankan pentingnya memahami ketentuan hukum perkawinan dan dampak negatif pernikahan usia anak. Mulai dari aspek kesehatan, pendidikan, hingga kesejahteraan keluarga. Ia juga mengingatkan peran bersama orang tua, pendidik, dan pemerintah desa untuk mencegah praktik pernikahan dini melalui edukasi berkelanjutan.
Peserta mendapatkan pemaparan mengenai garis besar UU Perkawinan dan regulasi terkait pencegahan perkawinan anak, sekaligus penjelasan tentang prosedur administrasi pernikahan yang benar. KUA juga membuka sesi tanya jawab untuk menjawab berbagai persoalan yang kerap ditemui di lapangan, termasuk proses konseling pra-nikah bagi calon pengantin.
Kegiatan ini turut memperkenalkan layanan Bimbingan Perkawinan di KUA Sinjai Borong sebagai wadah pembekalan calon pengantin tentang kesiapan mental, kesehatan reproduksi, pengelolaan konflik, dan perencanaan keluarga. Melalui pendekatan ini, diharapkan pasangan muda memiliki pengetahuan memadai sebelum memasuki kehidupan rumah tangga.
Dengan adanya sosialisasi tersebut, KUA Sinjai Borong berkomitmen untuk terus mendampingi masyarakat dalam membangun keluarga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah, serta turut mendukung program pemerintah dalam menekan angka pernikahan usia dini. (ifz/A.Q)