Daerah

Wali Kota Parepare Hadirkan Baznas, Kemenag Dan MUI Bahas Problematika Zakat

Foto Kontributor
Nurwina Busrah

Kontributor

Kamis, 13 Maret 2025 · 00:00 WIB
...

Parepare, (Kemenag Parepare) – Wali Kota Parepare menunjukkan perhatian besarnya terhadap pengelolaan zakat di Kota Parepare dan hal itu langsung ditindaklanjuti dengan menghadirkan para pengelola zakat dari Kementerian Agama, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Parepare dan MUI untuk membahas problematika zakat.

Pertemuan tersebut berlangsung usai salat duhur berjamaah di Masjid Binalipu Kantor Wali Kota Parepare pada Rabu, 12 Maret 2025.

Hadir mendampingi Wali Kota yakni Asisten 2, Andi Ardian; Asisten 3, Eko W. Ariadi serta kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat, Muh. Islah. Hadir pula Ketua Baznas, Saiful; perwakilan MUI, H. Muh. Amin. Sementara dari Kementerian Agama hadir Kasubbag Tata Usaha yang juga selaku Ketua UPZ Kementerian Agama, H. Syaiful Mahsan dan Penyelenggara Zakat dan Wakaf, Rifdaningsi.

Masalah pertama yang diangkat Wali Kota, H. Tasming Hamid yakni metode penetapan nisab zakat fitrah yang dipertanyakan oleh sebagian masyarakat.

“Terkait penetapan nisab zakat fitrah, sebagian masyarakat kita menganggap zakat fitrah tidak bisa diuangkan tetapi harus dibayarkan dengan makanan pokok, olehnya itu saya minta penjelasannya agar tidak salah dalam mengambil langkah ke depannya,”ujar Tasming Hamid.

Menjawab pertanyaan Wali Kota, Ketua Baznas menyampaikan bahwa terkait nisab zakat fitrah ada beberapa pendapat dalam fiqih, sebagian membolehkan membayar dengan makanan pokok seperti di Parepare membayarnya dengan beras tetapi oleh sebagian ulama yang lain juga membolehkan membayar zakat dengan uang.

“Melalui rapat gabungan yang dihadiri oleh Kementerian Agama, Pemerintah Daerah, MUI, Ormas dan organisasi pengelola zakat, kami menyepakati pembayaran zakat melalui uang senilai Rp. 42.000 per jiwa setara dengan 2,5 kg atau 3,5 liter beras,”ujar Saiful.

Perwakilan dari MUI, H. Muh. Amin juga memberikan penjelasan terkait metode pembayaran zakat. “Mengenai metode membayar zakat, para imam dari ulama kita pasti sangat beragam tapi menurut keputusan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) tidak mempermasalahkan kalau menggantinya dengan nilai uang rupiah karena ini hasil pendapat mayoritas ulama, tetapi tetap diberikan ruang kepada umat yang berpendapat  mau membayar zakat dengan makanan pokok beras,”jelasnya.

Selanjutnya, masalah kedua yang dibahas yakni trik-trik pengumpulan zakat agar dapat memaksimalkan potensi zakat di Kota Parepare. Wali Kota berharap Parepare dapat memaksimalkan potensi zakat agar dapat menurunkan angka kemiskinan di Kota Parepare.

Dalam hal ini, Kasubbag TU angkat bicara bahwa secara regulasi sebenarnya sudah lengkap, sudah ada Undang Undang Zakat Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, ada Perda Zakat di Parepare lengkap dengan perwalinya, tinggal yang dibutuhkan adalah kebijakan dari Pemerintah Daerah dalam hal ini Wali Kota. “Semoga momen Ramadhan ini menjadi titik awal untuk lebih memaksimalkan potensi zakat,”imbuhnya.

Penyelenggara Zakat Wakaf ikut menambahkan bahwa potensi Zakat di Kota Parepare 173 Milyar dalam setahun, jika dikelola secara maksimal dan profesional maka angka kemiskinan di Kota Parepare bisa berkurang bahkan bisa diselesaikan.

Sebagai laporan juga ke Wali Kota, ia menyampaikan bahwa di Kementerian Agama Kota Parepare, untuk Zakat Profesi sudah berlaku sejak Tahun 2010 sampai sekarang dan pembayarannya melalui Payrol System.

Mendengar hal tersebut, Wali Kota bertekad akan memaksimalkan pengumpulan zakat profesi para ASN Pemkot Parepare. “Insyaa Allah saya akan intervensi ASN biar dipaksa masuk surga dan akan dievaluasi ke depannya,”ujarnya.

Pembahasan selanjutnya yang tidak kalah pentingnya yakni pendistribusian zakat, Tasmin Hamid menyampaikan bahwa pendistribusian zakat belum tepat sasaran sehingga belum berdampak kepada penurunan angka kemiskinan.

“Saya selaku Wali Kota akan melibatkan semua pihak dalam pengentasan kemiskinan, Parepare ini harus memiliki bank data, sumber datanya harus satu, tidak boleh lagi seperti tahun-tahun sebelumnya karena ego masing-masing sektoral,”tandasnya.(Rifda)

Editor: Andi Baly

Terpopuler

Terbaru

Menu Aksesibilitas
Ukuran Font
Default