Wali Kota Parepare Hadirkan Baznas, Kemenag Dan MUI Bahas Problematika Zakat

Kontributor

Parepare, (Kemenag Parepare) – Wali Kota Parepare menunjukkan perhatian besarnya terhadap pengelolaan zakat di Kota Parepare dan hal itu langsung ditindaklanjuti dengan menghadirkan para pengelola zakat dari Kementerian Agama, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Parepare dan MUI untuk membahas problematika zakat.
Pertemuan tersebut berlangsung usai salat duhur berjamaah di
Masjid Binalipu Kantor Wali Kota Parepare pada Rabu, 12 Maret 2025.
Hadir mendampingi Wali Kota yakni Asisten 2, Andi Ardian;
Asisten 3, Eko W. Ariadi serta kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat, Muh. Islah.
Hadir pula Ketua Baznas, Saiful; perwakilan MUI, H. Muh. Amin. Sementara dari
Kementerian Agama hadir Kasubbag Tata Usaha yang juga selaku Ketua UPZ
Kementerian Agama, H. Syaiful Mahsan dan Penyelenggara Zakat dan Wakaf,
Rifdaningsi.
Masalah pertama yang diangkat Wali Kota, H. Tasming Hamid
yakni metode penetapan nisab zakat fitrah yang dipertanyakan oleh sebagian
masyarakat.
“Terkait penetapan nisab zakat fitrah, sebagian masyarakat kita
menganggap zakat fitrah tidak bisa diuangkan tetapi harus dibayarkan dengan
makanan pokok, olehnya itu saya minta penjelasannya agar tidak salah dalam
mengambil langkah ke depannya,”ujar Tasming Hamid.
Menjawab pertanyaan Wali Kota, Ketua Baznas menyampaikan
bahwa terkait nisab zakat fitrah ada beberapa pendapat dalam fiqih, sebagian
membolehkan membayar dengan makanan pokok seperti di Parepare membayarnya
dengan beras tetapi oleh sebagian ulama yang lain juga membolehkan membayar zakat
dengan uang.
“Melalui rapat gabungan yang dihadiri oleh Kementerian Agama,
Pemerintah Daerah, MUI, Ormas dan organisasi pengelola zakat, kami menyepakati
pembayaran zakat melalui uang senilai Rp. 42.000 per jiwa setara dengan 2,5 kg
atau 3,5 liter beras,”ujar Saiful.
Perwakilan dari MUI, H. Muh. Amin juga memberikan penjelasan
terkait metode pembayaran zakat. “Mengenai metode membayar zakat, para imam
dari ulama kita pasti sangat beragam tapi menurut keputusan dari Majelis Ulama
Indonesia (MUI) tidak mempermasalahkan kalau menggantinya dengan nilai uang
rupiah karena ini hasil pendapat mayoritas ulama, tetapi tetap diberikan ruang
kepada umat yang berpendapat mau
membayar zakat dengan makanan pokok beras,”jelasnya.
Selanjutnya, masalah kedua yang dibahas yakni trik-trik
pengumpulan zakat agar dapat memaksimalkan potensi zakat di Kota Parepare. Wali
Kota berharap Parepare dapat memaksimalkan potensi zakat agar dapat menurunkan
angka kemiskinan di Kota Parepare.
Dalam hal ini, Kasubbag TU angkat bicara bahwa secara
regulasi sebenarnya sudah lengkap, sudah ada Undang Undang Zakat Nomor 23 Tahun
2011 tentang Pengelolaan Zakat, ada Perda Zakat di Parepare lengkap dengan
perwalinya, tinggal yang dibutuhkan adalah kebijakan dari Pemerintah Daerah
dalam hal ini Wali Kota. “Semoga momen Ramadhan ini menjadi titik awal untuk
lebih memaksimalkan potensi zakat,”imbuhnya.
Penyelenggara Zakat Wakaf ikut menambahkan bahwa potensi
Zakat di Kota Parepare 173 Milyar dalam setahun, jika dikelola secara maksimal dan
profesional maka angka kemiskinan di Kota Parepare bisa berkurang bahkan bisa
diselesaikan.
Sebagai laporan juga ke Wali Kota, ia menyampaikan bahwa di
Kementerian Agama Kota Parepare, untuk Zakat Profesi sudah berlaku sejak Tahun
2010 sampai sekarang dan pembayarannya melalui Payrol System.
Mendengar hal tersebut, Wali Kota bertekad akan memaksimalkan
pengumpulan zakat profesi para ASN Pemkot Parepare. “Insyaa Allah saya akan
intervensi ASN biar dipaksa masuk surga dan akan dievaluasi ke depannya,”ujarnya.
Pembahasan selanjutnya yang tidak kalah pentingnya yakni
pendistribusian zakat, Tasmin Hamid menyampaikan bahwa pendistribusian zakat
belum tepat sasaran sehingga belum berdampak kepada penurunan angka kemiskinan.
“Saya selaku Wali Kota akan melibatkan semua pihak dalam
pengentasan kemiskinan, Parepare ini harus memiliki bank data, sumber datanya
harus satu, tidak boleh lagi seperti tahun-tahun sebelumnya karena ego
masing-masing sektoral,”tandasnya.(Rifda)