Warga Sinjai Borong Sambangi KUA Untuk Konsultasi Terkait Perceraian

Kontributor

Sinjai, (Kemenag Sinjai) --- Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sinjai Borong, H. Muhammad Umar, melaksanakan konsultasi kepenghuluan kepada seorang warga yang tengah menghadapi permasalahan rumah tangga terkait perceraian. Dalam konsultasi tersebut, beliau mengacu pada Kompilasi Hukum Islam (KHI) Pasal 118 ayat (1) yang mengatur tentang talak raj’i dan hak rujuk suami selama masa iddah. Kamis (04/07/2025)
Muhammad Umar menjelaskan bahwa talak raj’i adalah jenis talak di mana suami masih memiliki hak untuk kembali (rujuk) kepada istrinya selama masih dalam masa iddah. Hak ini hanya berlaku jika talak yang dijatuhkan adalah talak pertama atau kedua, bukan talak yang ketiga, sebagaimana dijelaskan dalam pasal tersebut.
"Selama masa iddah, suami boleh kembali kepada istrinya tanpa perlu akad nikah baru. Tapi jika masa iddah telah lewat, maka rujuk hanya bisa dilakukan melalui akad nikah ulang," jelasnya.
Ia juga menyampaikan bahwa masa iddah merupakan masa tunggu bagi istri yang dicerai, di mana ia belum diperbolehkan menikah dengan laki-laki lain. Dalam masa ini, suami masih diberi kesempatan untuk kembali menyatukan rumah tangga dengan menyatakan keinginan rujuk secara lisan atau perbuatan.
"Pemahaman masyarakat tentang hal ini masih perlu diperkuat. Banyak yang belum tahu bahwa ada perbedaan antara talak raj’i dan talak ba'in, serta hak-hak yang menyertainya," ujar Muhammad Umar dalam sesi konsultasi tersebut. Ia menekankan pentingnya pemahaman hukum agar masyarakat tidak salah langkah dalam menyikapi konflik keluarga.
Konsultasi ini menjadi salah satu bentuk pelayanan bimbingan dan penerangan hukum Islam yang dilakukan oleh KUA kepada masyarakat. Muhammad Umar berharap kegiatan semacam ini bisa terus ditingkatkan sebagai bentuk edukasi yang langsung menyentuh permasalahan riil di masyarakat.
“Tujuan kami adalah memberikan kepastian hukum dan ketenangan bagi masyarakat yang sedang menghadapi masalah rumah tangga. Jangan sampai keputusan yang diambil justru memperparah keadaan karena tidak sesuai syariat maupun aturan negara,” pungkasnya.
Dengan adanya layanan seperti ini, KUA Sinjai Borong berkomitmen untuk terus menjadi mitra masyarakat dalam menyelesaikan persoalan keagamaan secara damai, adil, dan sesuai ketentuan hukum. Konsultasi ini disambut baik oleh warga yang merasa terbantu dan mendapatkan arahan yang jelas dalam menyikapi persoalan rumah tangganya.