Wujudkan Layanan Prima, KUA Sinjai Borong Gelar Layani Wakaf Dengan Jemput Bola

Kontributor

Sinjai, (Kemenag Sinjai) --- Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sinjai Borong terus menunjukkan komitmennya dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Hal ini ditunjukkan melalui kegiatan pelayanan langsung yang dilakukan di Desa Barambang dalam rangka penandatanganan Akta Ikrar Wakaf (AIW), Senin (7/7/2025).
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala KUA Kecamatan Sinjai Borong, H. Muhammad Umar, yang didampingi oleh Pengelola harta benda wakaf KUA Sinjai Borong, Ishar Yanti. Turut hadir pula para penyuluh agama Islam yang memberikan pendampingan dalam pelaksanaan proses wakaf di lapangan.
Pelayanan langsung ini dilakukan sebagai upaya mendekatkan layanan keagamaan kepada masyarakat, sekaligus memastikan proses penandatanganan AIW berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Penandatanganan akta ikrar dilakukan langsung oleh wakif di hadapan Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW).
Dalam kesempatan tersebut, H. Muhammad Umar menyampaikan bahwa pelayanan langsung semacam ini merupakan bentuk nyata dari pendekatan aktif KUA dalam membina masyarakat serta memastikan legalitas aset wakaf dapat terjamin secara hukum.
“Kami hadir langsung di tengah masyarakat sebagai bentuk pelayanan prima. Wakaf bukan hanya amal ibadah, tetapi juga aset yang harus dilindungi dan dimanfaatkan secara optimal untuk kepentingan umat,” ujarnya.
Sementara itu, Ishar Yanti menambahkan bahwa kegiatan ini sejalan dengan arahan Kementerian Agama untuk memberikan kemudahan akses pelayanan wakaf, termasuk proses administrasi dan pendampingan langsung kepada para wakif.
Melalui kegiatan ini, KUA Sinjai Borong berharap masyarakat semakin memahami pentingnya legalitas tanah wakaf dan menjadikan wakaf sebagai bagian dari kontribusi nyata dalam pembangunan sosial dan keagamaan di desa. (Arf)