56 Muzakki MAN 2 Kota Parepare Salurkan Zakat Profesi Kepada Mustahik

Kontributor

Parepare, (Kemenag Parepare) - Zakat profesi yang juga dikenal sebagai zakat penghasilan atau zakat pendapatan adalah zakat yang dikenakan atas penghasilan yang diperoleh dari pekerjaan bila telah mencapai nisab.
Sebutan bagi orang yang wajib membayar zakat adalah muzakki. Syarat untuk menjadi muzakki, yaitu beragama Islam, merdeka, balig dan berakal, tidak memiliki tanggungan utang, harta sudah mencapai nisab dan haul, harta merupakan kepemilikan secara penuh, harta dapat bertambah seiring waktu, harta sudah lebih untuk memenuhi kebutuhan pokok.
Sedangkan mustahik adalah sebutan bagi orang yang berhak menerima zakat. Adapun golongan orang yang mustahik, yaitu fakir, miskin, amil, mualaf, gharim, riqab, fi sabilillah, dan ibnu sabil.
Berdasar dari ketentuan di atas, Aparatur Sipil Negara (ASN) merupakan jenis pekerjaan yang wajib zakat profesi. Oleh karena itu, terdapat 56 muzakki dalam hal ini ASN Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 2 Kota Parepare yang menyalurkan zakat profesi kepada mustahik masing-masing. Momen yang dikemas dalam Festival Ramadan 'menenangkan dan menyenangkan' ini berlangsung di Halaman Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Parepare.
Kepala Kantor Kementerian Agama (Kakan Kemenag) Kota Parepare, H. Fitriadi berkenan menyerahkan zakat profesi dari para muzakki. Termasuk 56 paket zakat profesi yang berasal dari muzakki dalam hal ini ASN MAN 2 Kota Parepare tersebut.
Momen pada Jumat, 21 Maret 2025 serangkai pula dengan bazar serta buka puasa bersama yang dipelopori Dharma Wanita Persatuan (DWP) Kemenag Kota Parepare ini menjadi wahana kebersamaan, simpati, dan empati kepada sesama. (Adi)