“Deal”,Kanwil Kemenag, Kanwil ATR/BPN Dan Kejati Sulsel Bentuk Satgas Percepatan Pensertifikasian Tanah Wakaf Dan Rumah Ibadah

Kontributor

Makassar (Kemenag Sulsel) – Kakanwil Kemenag Prov. Sulsel H. Ali Yafid melakukan pertemuan khusus dengan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel dan Kakanwil ATR/BPN Sulsel guna memperkuat sinergi dan Kolaborasi dalam Upaya mendorong percepatan legalisasi pensertifikasian aset tanah wakaf khususnya Rumah Ibadah.
Sebagai langkah
konkret, Ketiga Lembaga tersebut menggelar pertemuan khusus di Ruang Rapat
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel Jalan Perintis Kemerdekaan Makassar (Kamis, 6
Maret 2025)
Dalam pertemuan
tersebut, Kepala Kejati Sulsel Agus Salim S.H., M.H menyatakan Ide dan gagasan ini
sudah lama dipikirkan, tapi baru kali ini bisa berupaya diwujudkan, diawali
dengan aksi bersama Kanwil Kemenag Sulsel,
Kejati Sulsel dan Kanwil BPN yakni mendorong percepatan pensertifikasian
Tanah Wakaf khususnya bagi Rumah Ibadah di Sulsel.
“Alas pikirnya adalah, saat ini segala sesuatu Butuh kepastian, utamanya kepastian Hukum, termasuk rumah ibadah, jadi kita “tes ombak” dulu di 3 Kabupaten/Kota terdekat yakni Makassar, Maros dan Gowa, sehingga kita bisa ukur dan evaluasi progressnya, Insya Allah Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejati Sulsel siap Backup bila ada Konsekuensi Hukum yang harus dihadapi” Ujar Kepala Kejati yang didampingi Asdatun dan Koordinator Bidang Datun Kejati Sulsel.
Kakanwil Kemenag Prov. Sulsel
H. Ali Yafid yang hadir Bersama pejabat di Lingkup Kanwil menyebut masih
terdapat tantangan besar terkait legalisasi tanah wakaf, yang berpotensi
menimbulkan masalah administrasi dan kehilangan asset, karenanya kami sangat
menyambut baik sinergi dan kolaborasi ini mengingat pentingnya percepatan
sertifikasi tanah wakaf khususnya Rumah Ibadah guna memastikan pemanfaatannya
sesuai prinsip yang berlaku.
Karenanya, Kakanwil
menyambut baik ide, gagasan dan rencana aksi bersama ini, karena disamping
memang menjadi kebutuhan masyarakat, hal ini juga sejalan Asta Aksi Presiden
RI, Program Prioritas Menteri Agama dan Asta Aksi Kemenag Sulsel, ikhtair Bersama
ini sebaiknya dituangkan dalam bentuk MoU yang nantinya akan dibreakdown ke
bawah.
“Niat Kepala Kejati dan Kanwil ATR/BPN Sulsel sangat baik dan mulia, fenomena saat ini masih banyak Rumah Ibadah yang rentang dimainkan” pihak yang tidak bertanggungjawab, jika tanah wakaf tidak memiliki sertifikat yang sah, maka rentan dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Untuk itu, penting kita awasi dan dorong percepatan sertifikasinya, agar memiliki kepastian hukum” ujar Ali Yafid.
Kita Bersama bisa
melakukan mitigas terhadap sejumlah masalah yang sering muncul terkait proses
pensertifikasiannya, salah satunya kelemahan administrasi aset wakaf, Tambah Kakanwil
Sementara, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Sulawesi Selatan, R. Agus Marhendra Menyebut Tim terpadu dalam bentuk Satgas ini harus bersinergi dan berkolaborasi intens agar bisa bergerak cepat, diupayakan sudah ada aksi kongkret yg bisa dilihat dalam waktu dekat, kalau bisa di bulan ramadhan ini sudah ada yang bisa di launching
Tim Terpadu antara 3
instansi diaktualisasikan dalam bentuk Satgas bersama yg akan bergerak cepat
sesuai tupoksinya, Baik Kemenag dari sisi Kelengkapan administrasi dan Ikrar
Wakafnya, Kejaksaan dari sisi percepatan dan mendorong kepastian hukumnya, dan
ATR/BPN dari sisi penerbitan Sertifikatnya, selain itu, butuh kerja Ikhlas juga,
seluruh layanan ini Nol Rupiah.
Ketika Langkah awal di 3 Kabupaten Kota ini berhasil, kita akan segera tindaklanjuti ke wilayah lain yang lebih luas, tentunya melalui Pimpinan Satker masing masing,
Kepala Kejati ingatkan,
ada tiga (Tiga) hal yang harus Pimpinan pertimbangkan dalam mengambil Keputusan
yakni selama untuk kepentingan publik agar Publik terlayani dengan baik, Keputusan
yang diambil tidak memiliki tendensi dan manfaat yang sifatnya personal dan
terakhir tidak merugikan negara, dan pensertifikasian Tanah Wakaf dan Rumah Ibadah
ini sangat inhern dengan 3 hal diatas, tutup Agus Salim.