Faried Wajedi Sebut Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf Di Kabupaten Sinjai Akan Libatka KUA Kecamatan

Kontributor

Sinjai, (Kemenag Sinjai) --- Dalam rangka tindak lanjut upaya optimalisasi aset melalui percepatan sertifikasi tanah wakaf di Kabupaten Sinjai memasuki babak baru.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Sinjai Faried Wajedi didampingi Plh Kepala Seksi Bimas Islam, Syamsu Alam, Plt Penyelenggara Zakat Wakaf Kamriati Anies turut hadir juga Kabag Kesra Pemda Kab. Sinjai Kamriati Yusuf sambangi Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Sinjai dalam rangka Koordinasi membahas tindak lanjut perjanjian kerja sama antara tiga instansi, yaitu Kejaksaan Negeri, Kantor Kementerian Agama dan Kantor ATR/BPN Kabupaten Sinjai, bertempat di ruang Kerja Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Sinjai, Agustini Pujiastuti, Rabu (14/5/2025) pagi.
Menurut Kepala Kemenag Sinjai Faried Wajedi Koordinasi ini bukan sekadar ajang diskusi, tetapi menjadi langkah nyata dalam mewujudkan kepastian hukum bagi tanah wakaf yang selama ini masih belum tersertifikat di Wilayah Kab. Sinjai.
Tentunya Sertifikat tanah wakaf bukan hanya sebatas dokumen administratif, tetapi juga menjadi benteng perlindungan terhadap aset keagamaan agar tidak berpindah tangan atau mengalami sengketa di kemudian hari. Ungkap Faried Wajedi.
Tentunya akan melibatkan Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan untuk melakukan pendataan tanah-tanah wakaf di wilayah tugas masing masing yang telah memiliki sertifikat maupun yang belum bersertifikat.
“Pendataan kali ini bertujuan membantu proses penerbitan sertifikat tanah wakaf bagi yang belum memiliki sertifikat tanah wakaf,
Dengan harapan kepada para Kepala KUA yang ada di kecamatan juga dapat membantu dalam proses penerbitan Akta Ikrar Wakaf tersebut karena kepala KUA sebagai Pembinaan Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf ,” jelas Faried Wajedi.