Gerakan Sadar Pencatatan Nikah: KUA Belopa Utara Dorong Kepastian Hukum Pernikahan

Kontributor

Pammanu (Kemenag Luwu) — Kantor Urusan Agama (KUA) Belopa Utara
menyelenggarakan Gerakan Sadar Pencatatan Nikah (GSPN) di Kelurahan Pammanu
pada Rabu (27/8/2025), mulai pukul 08.00 WITA hingga selesai.
Kegiatan ini dihadiri oleh masyarakat Kelurahan Pammanu bersama Kepala KUA
Belopa Utara, H. Muhammad Suyuti, S.Ag., M.M, Lurah Pammanu, Sri Kartini,
S.Sos, serta Penyuluh Agama Islam KUA Belopa Utara. Kehadiran para tokoh ini
menunjukkan dukungan kuat terhadap program pencatatan nikah resmi.
Dalam sambutannya, Kepala KUA Belopa Utara H. Muhammad Suyuti menegaskan
pentingnya pencatatan nikah sebagai upaya mewujudkan keluarga sakinah. Ia
menekankan bahwa pernikahan yang tercatat akan memberikan kepastian hukum
sekaligus perlindungan bagi pasangan suami istri maupun anak-anak mereka.
Penekanan tersebut sejalan dengan Surat Edaran Dirjen Bimas Islam
Kementerian Agama Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2025 yang mengatur kewajiban
pencatatan pernikahan. Regulasi ini diharapkan menjadi pedoman masyarakat dalam
melaksanakan pernikahan secara sah dan legal.
Selain sosialisasi, program GSPN juga difokuskan pada pendataan warga yang
belum memiliki buku nikah. Para
peserta diberikan penjelasan mengenai prosedur serta tata cara memperoleh buku
nikah yang sah sesuai aturan pemerintah.
Melalui kegiatan ini, diharapkan masyarakat semakin sadar akan pentingnya
pencatatan nikah. Kesadaran tersebut diharapkan mampu memperkuat ketahanan
keluarga, menjamin perlindungan hak-hak pasangan dan anak, serta mewujudkan
masyarakat yang harmonis dan sejahtera. Isl/Um.