Irjen Kemenag RI: Pengawasan Berdampak Jadi Pilar Akuntabilitas ASN

Kontributor

Makassar, Humas Kemenag - Inspektur Jenderal Kementerian Agama Republik Indonesia, Khairunas, S.H., M.H., CGCAE, memberikan pembinaan langsung kepada jajaran Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Selatan, Jumat 25Juli 2025.
Pembinaan yang mengusung tema “Pengawasan Berdampak dalam Pelaksanaan Tugas dan Fungsi ASN” ini berlangsung di Aula Kanwil Kemenag Sulsel dan dihadiri oleh Kepala Bagian Tata Usaha, para Kepala Bidang, Pembimbing Masyarakat, Kepala Kemenag Kabupaten/Kota, Ketua Tim Kanwil, serta para Kepala Madrasah Negeri se-Sulawesi Selatan.
Dalam arahannya, Irjen Khairunas menegaskan bahwa fungsi pengawasan harus dilakukan secara solutif, kolaboratif, dan berkelanjutan. Ia menyatakan bahwa pengawasan tidak boleh semata-mata bertujuan mencari kesalahan, melainkan menjadi bagian penting dari upaya memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, dan berdampak langsung pada kualitas layanan publik.
“Pengawasan yang efektif bukan hanya tentang temuan, tetapi juga soal perbaikan dan peningkatan kinerja secara menyeluruh. Kita ingin pengawasan menjadi instrumen strategis dalam mendorong akuntabilitas dan reformasi birokrasi,” tegas Khairunas.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa Inspektorat Jenderal Kemenag memiliki tiga peran utama dalam pelaksanaan pengawasan berdampak, Governance (Tata Kelola): Mendorong penerapan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam setiap pengambilan keputusan dan pelaksanaan program prioritas., Compliance (Kepatuhan): Menjamin kepatuhan ASN terhadap regulasi dan kebijakan nasional, termasuk pelaksanaan Reformasi Birokrasi dan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP)., Risk Management (Manajemen Risiko): Mengidentifikasi serta memitigasi risiko penyimpangan, khususnya pada layanan publik seperti Kantor Urusan Agama (KUA).
Khairunas juga menyampaikan capaian strategis dalam upaya penguatan pengawasan internal. Salah satunya adalah peningkatan nilai maturitas Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) dari level 3 menjadi 3,55. Selain itu, target Indeks Reformasi Birokrasi Kemenag tahun 2025 ditetapkan sebesar 86,00 poin, naik dari capaian sebelumnya yang berada di angka 85,83 poin.
Tidak hanya fokus pada aspek struktural dan teknokratis, Khairunas turut menekankan pentingnya integritas pribadi dan kesadaran spiritual dalam menjalankan tugas sebagai abdi negara. Menurutnya, ASN perlu memahami bahwa setiap tugas merupakan amanah yang harus dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.
“Jika kita mencintai diri kita, maka kita akan menjalankan tugas dengan sungguh-sungguh. Integritas tidak cukup hanya diatur dalam aturan, tetapi juga harus hadir dalam kesadaran dan spiritualitas pribadi,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan agar ASN tidak larut dalam rutinitas yang minim produktivitas. Budaya kerja yang tidak berorientasi pada pelayanan publik, seperti membuang waktu untuk hal-hal yang tidak relevan, harus ditinggalkan.
Menutup arahannya, Irjen Khairunas membagikan refleksi perjalanan kariernya sebagai bentuk keteladanan dan motivasi bagi seluruh ASN. Ia menegaskan bahwa jabatan adalah amanah yang harus diemban dengan kesungguhan, profesionalisme, dan akhlak kepemimpinan.
“Jabatan adalah tanggung jawab, bukan hak. Kita tidak hanya dinilai dari aspek administratif, tetapi juga dari integritas dan keteladanan yang kita tunjukkan dalam keseharian,” pungkasnya.
Kegiatan pembinaan ini menjadi momen strategis untuk memperkuat pemahaman tentang pengawasan berdampak, sekaligus menumbuhkan integritas dan kesadaran spiritual dalam pelaksanaan tugas ASN. Melalui pendekatan yang humanis dan solutif, Inspektorat Jenderal Kemenag RI terus mendorong terwujudnya birokrasi yang profesional dan pelayanan publik yang berkualitas.
“Pengawasan yang berdampak bukan hanya soal kepatuhan, tetapi tentang bagaimana kita menjadikan setiap tugas sebagai bentuk ibadah, dengan integritas dan kesadaran bahwa kita mengemban amanah publik,” tutup Irjen Khairunas. (Ndy)