JCH Gabungan 7 Kecamatan Di Bontomarannu Pelajari Hak Dan Kewajiban Berhaji

Kontributor

Bontomarannu (Kemenag Sulsel). Haji salah satu rukun Islam yang wajib bagi yang mampu untuk melaksanakannya. Karena merupakan ibadah yang wajib dan sangat penting, perlu persiapan untuk menjalankannya agar mendapatkan predikat Mabrur.
Untuk itu Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gowa memfasilitasi Jemaah Calon Haji dengan Bimbingan Manasik Haji Tingkat Kecamatan yang dimulai serentak, Selasa (15/4/2025) .
KUA Kecamatan Bontomarannu menjadi tuan rumah Manasik Haji gabungan 7 Kecamatan yakni Kecamatan Parigi, Tinggi Moncong, Tombolo Pao, Parangloe, Manuju, Pattallassang, dan Bontomarannu. Kegiatan ini dilaksanakan di Masjid Miftahussaadah Balang – Balang, Bontomarannu.
Rangkaian Manasik yang berlangsung selama 8 hari ini dibuka oleh Camat Bontomarannu, Muhammad Syafaat. 100 orang JCH mengikuti kegiatan ini, sesuai yang dilaporkan oleh Abdullah, Kepala KUA Pattallassang sebagai ketua panitia pelaksana.
Diawali dengan pembacaan Al Qur’an oleh, Nurjiah Umar dengan suaranya yang begitu merdu melantunkan ayat suci Al Qur’an yang menambah syahdu acara. Dan doa oleh Hamsah. Keduanya penyuluh KUA Kec. Bontomarannu.
Kepala Seksi Penyelenggara Haji dan Umrah, Alim Bahri membawakan materi Hak dan Kewajiban Jemaah Haji. Menurut Alim, jika ingin mendapatkan hak, maka harus diketahui terlebih dahulu apa saja kewajiban jemaah. Karena banyak banyak jemaah yang tidak tahu apa saja hak dan kewajibannya.
"Banyak juga yang tidak terlalu naperhatikan ilmu apa saja yang dibutuhkan ketika melaksanakan ibadah ini. Itumi haruski rajin ikut bimbingan manasik haji agar ada bekal ta ketika melaksanakan ibadah yang sakral ini di tanah suci," ulas Kasi PHU.
Pemberian Buku Paket Umrah dan Haji diserahkan langsung oleh Alim Bahri. Ia berharap calon jama’ah Haji membacanya dan memahami agar bisa melaksanakan semua rangkaian ibadah Haji dengan benar agar mendapatkan gelar Haji Mabrur.(iar/OH)