Pasangan Ini Pilih Halalkan Cintanya Di 1 Ramadan
Kontributor
Bantaeng (Kemenag Bantaeng) – Dua pasangan calon pengantin melangsungkan akad nikah di aula KUA Kecamatan Tompobulu, Kabupaten Bantaeng, Kamis (19/2/2026), bertepatan dengan 1 Ramadan 1447 H. Prosesi akad nikah dipimpin oleh penghulu KUA Kecamatan Tompobulu, H. Ridwan, S.Ag.
Sebelum memimpin akad nikah, H. Ridwan menyampaikan bahwa peristiwa ini menjadi sejarah di KUA Kecamatan Tompobulu karena untuk pertama kalinya ada pasangan yang menikah pada tanggal 1 Ramadan. Ia menegaskan bahwa tidak ada larangan menikah pada bulan Ramadan. Masyarakat juga diperbolehkan melaksanakan pernikahan di KUA selama dilakukan pada hari dan jam kerja, yakni Senin sampai Jumat.
Dalam kesempatan tersebut, H. Ridwan turut memberikan motivasi kepada kedua pasangan agar mampu membangun keluarga yang sakinah, mawaddah, dan warahmah dengan memanfaatkan kemuliaan bulan Ramadan sebagai momentum awal kehidupan rumah tangga.
Salah satu pasangan berasal dari Biringngere, Desa Pattaneteang. Mempelai laki-laki atas nama Ilham bin Musakkir hadir didampingi orang tua masing-masing serta saksi dari keluarga dan staf KUA Kecamatan Tompobulu. Sementara itu, pasangan lainnya berasal dari Kelurahan Ereng-Ereng, yakni Sangkala bin Kamang dan Nurmiah binti Lahaya. Akad nikah pasangan ini dihadiri wali dari saudara kandung mempelai perempuan, saksi keluarga, serta staf KUA. Turut hadir pula sejumlah penyuluh agama KUA Kecamatan Tompobulu.
Menurut Saharuddin, S.Ag., penyuluh agama KUA Kecamatan Tompobulu yang juga Sekretaris IPARI Kabupaten Bantaeng, menikah pada bulan Ramadan diperbolehkan dan bahkan memiliki nilai kemuliaan tersendiri karena bertepatan dengan bulan yang penuh berkah. Ia menyampaikan bahwa bulan Ramadan merupakan waktu yang mustajab untuk berdoa, termasuk memohon agar dikaruniai keluarga sakinah dan keturunan yang saleh maupun salehah.
Namun demikian, Saharuddin juga mengingatkan kedua pasangan agar menjaga hal-hal yang dapat membatalkan puasa, khususnya berhubungan suami istri pada siang hari. Ia menjelaskan bahwa pelanggaran tersebut memiliki konsekuensi kaffarah yang berat, yaitu mengqada puasa selama dua bulan berturut-turut atau memberi makan 60 orang miskin.
Sementara itu, salah satu mempelai, Ilham, mengungkapkan bahwa dirinya memilih menikah pada bulan Ramadan karena berharap mendapatkan keberkahan dari bulan suci tersebut. Ia juga memilih melangsungkan akad nikah di KUA karena sesuai dengan peraturan yang membolehkan warga negara menikah di KUA selama dilaksanakan pada hari dan jam kerja. (Sahar)