Jelang Lebaran, TPG Guru PAI Di Sulsel Dicairkan

Kontributor

Makassar, HUMAS KEMENAG -Menjelang lebaran Idul Fitri 1446 H., Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Selatan melakukan proses pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) guru Pendidikan Agama Islam (PAI) pada sekolah umum, untuk Non PNS dan yang berstatus PNS.
Sesuai data Tim Kerja Sistem Informasi dan Keuangan Bidang Pendidikan Agama Islam (PAIS) Kanwil Kemenag Sulsel, Sebanyak 1.055 orang guru PAI Non PNS yang belum Inpassing, dan yang sudah Inpassing sebanyak 78 orang, telah menerima tunjangan profesi.
Pencairan TPG periode bulan Januari dan Februari 2025, bagi guru yang sudah Inpassing masuk Rabu, 19 Maret 2025, sedangkan TPG Non Inpassing SMA dan SMP, masuk Senin, 24 Maret 2025, dan TPG non Inpassing SD dan TK/Paud, masuk Selasa, 25 Maret 2025.
Kabar baik ini juga dirasakan bagi guru PAI PNS dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), yang pembayaran TPGnya dilakukan oleh Kemenag Kabupaten/Kota. Kabarnya di bulan yang penuh berkah ini, mereka juga telah menerima pencairan TPG, dan telah masuk ke rekening penerima masing masing.
Kepala Bidang PAIS Kanwil Kemenag Provinsi Sulsel, H. Fathurrahman, SE., M.Pd. menyampaikan bahwa pencairan TPG dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. ‘’Meskipun guru PAI berada di bawah naungan pemerintah daerah, pembayaran tunjangan tetap dilakukan oleh Kemenag,’’ ujarnya.
Kabid berharap, dengan cairnya TPG ini dapat memberikan motivasi bagi para guru, untuk terus meningkatkan profesionalisme dalam mendidik. Begitu juga tunjangan yang diterima dapat dimanfaatkan dengan baik, sekaligus menjadi dorongan untuk terus berinovasi dalam pembelajaran.
Pencairan TPG guru PAI, lanjut Fathurrahman, merupakan langkah Kemenag yang tepat, dengan adanya TPG ini, guru-guru PAI merasa lebih dihargai dalam menjalankan tugas sebagai pendidik, memang dari awal diusahakan secepat mungkin diselesaikan, sehingga sebelum lebaran Guru PAI dapat menerima haknya.
“Proses pencairan TPG GPAI ini sengaja kita kejar supaya dapat dicairkan menjelang hari raya Idul Fitri, dengan harapan agar guru-guru PAI dapat berhari raya dengan keluarga penuh kebahagiaan,’’ katanya.
Terpisah Ketua Tim Kerja Sistem Informasi dan Keuangan Bidang PAIS, H. Umar Said, ST., mengatakan, pembayaran TPG GPAI ini berdasarkan Keputusan Dirjen Pendidikan Islam Kemenag RI Tentang Juknis Penyaluran TPG GPAI dan PPAI Nomor: 697 Tahun 2025 Tanggal 24 Januari 2025.
Juknis ini Menginstruksikan kepada Kabid PAI/Pakis dan Pendis dan Kasi PAI/Pakis dan Pendis Kemenag Kabupaten/Kota untuk segera melakukan proses pencairan tunjangan profesi guru dan pengawas PAI.
‘’Pencairan TPG bertujuan meningkatkan kompetensi, profesionalisme dan kinerja Guru dan Pengawas Pendidikan Agama Islam, dalam melaksanakan tugas keprofesian melaksanakan pendidikan sesuai ketentuan yang berlaku,’’ ucap Umar Said. (Sudir)