Provinsi

Jelang Lebaran, TPG Guru PAI Di Sulsel Dicairkan

Foto Kontributor
Andi Baly

Kontributor

Kamis, 27 Maret 2025 · 00:00 WIB
...

Makassar, HUMAS KEMENAG -Menjelang lebaran Idul Fitri 1446 H., Kantor Wilayah  Kementerian Agama  Provinsi Sulawesi Selatan melakukan proses  pencairan   Tunjangan Profesi Guru (TPG)  guru Pendidikan Agama Islam (PAI) pada sekolah umum,  untuk Non PNS dan yang berstatus  PNS. 

Sesuai data Tim Kerja Sistem Informasi dan Keuangan Bidang Pendidikan Agama Islam (PAIS) Kanwil Kemenag Sulsel,  Sebanyak 1.055 orang guru PAI Non PNS  yang belum Inpassing, dan  yang sudah Inpassing sebanyak 78 orang,  telah menerima tunjangan profesi.

Pencairan TPG periode bulan Januari dan Februari 2025, bagi guru  yang sudah Inpassing masuk Rabu, 19 Maret 2025, sedangkan   TPG Non Inpassing SMA dan SMP, masuk Senin, 24 Maret 2025, dan TPG non Inpassing SD dan TK/Paud, masuk Selasa, 25 Maret 2025.

Kabar baik ini juga dirasakan bagi guru PAI PNS dan pegawai pemerintah dengan perjanjian  kerja (PPPK), yang pembayaran TPGnya dilakukan oleh Kemenag Kabupaten/Kota. Kabarnya di bulan yang penuh berkah ini,  mereka juga telah menerima pencairan  TPG,   dan telah masuk ke rekening penerima masing masing.

Kepala Bidang PAIS Kanwil Kemenag Provinsi Sulsel, H. Fathurrahman, SE., M.Pd. menyampaikan bahwa pencairan TPG dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. ‘’Meskipun guru PAI berada di bawah naungan pemerintah daerah, pembayaran tunjangan tetap dilakukan oleh Kemenag,’’ ujarnya.   

Kabid berharap,  dengan cairnya TPG ini  dapat memberikan motivasi bagi para guru,  untuk terus meningkatkan profesionalisme dalam mendidik. Begitu juga tunjangan yang diterima   dapat dimanfaatkan dengan baik, sekaligus menjadi dorongan untuk terus berinovasi dalam pembelajaran.

Pencairan TPG  guru PAI, lanjut Fathurrahman,  merupakan  langkah Kemenag  yang tepat, dengan adanya TPG ini, guru-guru PAI merasa lebih dihargai dalam menjalankan tugas sebagai pendidik, memang dari awal diusahakan secepat mungkin diselesaikan, sehingga sebelum lebaran Guru PAI dapat menerima haknya.

“Proses pencairan TPG GPAI ini sengaja kita kejar supaya dapat dicairkan menjelang hari raya Idul Fitri, dengan harapan agar guru-guru PAI dapat berhari raya dengan keluarga penuh kebahagiaan,’’ katanya. 

Terpisah Ketua Tim Kerja Sistem Informasi dan Keuangan Bidang PAIS, H. Umar Said, ST., mengatakan, pembayaran TPG GPAI ini berdasarkan Keputusan Dirjen Pendidikan Islam Kemenag RI Tentang Juknis Penyaluran TPG GPAI dan PPAI Nomor: 697 Tahun 2025 Tanggal 24 Januari 2025.

Juknis ini Menginstruksikan kepada Kabid PAI/Pakis dan Pendis dan Kasi PAI/Pakis dan Pendis Kemenag Kabupaten/Kota untuk segera melakukan proses pencairan tunjangan profesi guru  dan pengawas PAI.

‘’Pencairan TPG bertujuan   meningkatkan kompetensi, profesionalisme dan kinerja Guru dan Pengawas Pendidikan Agama Islam,  dalam melaksanakan tugas keprofesian melaksanakan pendidikan sesuai ketentuan yang berlaku,’’ ucap Umar Said. (Sudir)

Editor: Andi Baly

Terpopuler

Terbaru

Menu Aksesibilitas
Ukuran Font
Default