Daerah

Kamad MTsN 2 Sidrap Ikuti Pembinaan Pegawai Dan Sosialisasi PP No. 94 Tahun 2021

Foto Kontributor
Andi Husna

Kontributor

Selasa, 29 Juli 2025
...

Pangkajene (Kemenag Sidrap) -  Melalui bagian kepegawaian, Kantor Kemenag Kabupaten Sidenreng Rappang melaksanakan pembinaan pegawai terhadap ASN di lingkungan Kantor Kemenag Kabupaten Sidrap PP no 94 tahun 2021 tentang disiplin pegawai yang di selenggarakan di Aula Kemenag Sidrap. Rabu (28/07/2025).

Kegiatan ini diikuti oleh Seluruh Pegawai dalam ruang lingkup Kantor Kemenag, pejabat dan pengawas, Ketua Pokjawas PAI, Kepala KUA dan Kepala Madrasah. 

Dalam sambutan dan arahan di pembinaan tersebut, Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Sidrap H. Muhmmad Idris Usman menyampaikan beberapa hal mengenai prosedur pemberian hukuman disiplin dan sanksi administratif bagi pegawai ASN yang melanggar.

 "Proses penjatuhan hukuman disiplin adalah layanan kepegawaian terkait kesanggupan ASN untuk menaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan dan/atau peraturan kedinasan yang apabila tidak ditaati atau dilanggar dijatuhi hukuman disiplin," tuturnya.

Kepala MTsN 2 Sidrap sebagai peserta dengan adanya kegiatan ini merespons baik pelaksanaan kegiatan. Menurutnya, kegiatan ini dapat memberikan pemahaman yang jelas tentang adanya aturan tentang disiplin pegawai sehingga menjadi acuan bagi ASN untuk tidak melakukan pelanggaran disiplin pegawai.

 "Harapan kami, seluruh ASN di lingkungan Kantor Kemenag Kabupaten Sidrap dan khususnya di MTsN 2 Sidrap dapat bekerja dengan tidak melanggar kedisiplinan, terlebih lagi ada aturan hukum disiplin pegawai," ujarnya. 

Dengan adanya pembinaan ini, diharapkan para ASN di lingkungan Kantor Kemenag Kabupaten  Sidrap dapat lebih memahami dan mematuhi aturan disiplin pegawai demi menjaga integritas dan profesionalisme dalam menjalankan tugas mereka.(Maq/Ah)

Editor: Mawardi

Terpopuler

Terbaru

Menu Aksesibilitas
Ukuran Font
Default