Kemenag Bantaeng Gelar Penandatanganan Nota Kesepahaman Percepatan Sertifikat Tanah Wakaf

Kontributor

Bantaeng (Kemenag Bantaeng) Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bantaeng H. Muhammad Ahmad Jailani. S. Ag., MA Di dampingi oleh Kasubbag Tata Usaha, Sopyan Yasri. S. Ag., M. Sos.I bersama Penyelenggara Zakat dan Wakaf, Husnaeni. S. Ag menandatangani Nota Kesepahaman pembentukan tim terpadu percepatan pensertifikatan tanah Wakaf
Penandatanganan tersebut dilakukan bersama Kepala Kejaksaan Negeri Bantaeng dan Kepala Badan Pertanahan Kabupaten Bantaeng melalui daring yang Terpusat di Kantor Kejaksaan Tinggi Provinsi Sulawesi Selatan
Kepala Kanwil Kemenag Sulsel, Aly Yafid, mengapresiasi inisiatif ini dan berharap kerja sama ini tidak hanya berlangsung di tahap awal, tetapi terus berlanjut hingga semua aset wakaf memiliki kepastian hukum. Ia juga menekankan pentingnya menjaga komitmen dan sinergi antarinstansi dalam mewujudkan program ini.
Pada kesempatan yang sama H. Muhammad Ahmad Jailani, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bantaeng, mengungkapkan apresiasinya atas pelaksanaan kegiatan ini, yang melibatkan berbagai pihak, termasuk Kejaksaan Negeri Bantaeng dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bantaeng. Proses penandatanganan dilakukan secara daring dan terpusat di Kantor Kejaksaan Tinggi Provinsi Sulawesi Selatan, yang menunjukkan adanya sinergi antara instansi pemerintah dalam mempercepat pensertifikatan tanah wakaf.
Kerja sama ini diharapkan dapat mempermudah pengelolaan dan pemanfaatan tanah wakaf, yang merupakan aset penting bagi umat Islam, serta menjamin legalitas dan kepastian hukum terkait penggunaan tanah wakaf di Bantaeng