Kemenag Bulukumba Gelar Supervisi Layanan Nikah Dan Rujuk Triwulan I Tahun 2025

Kontributor

Bulukumba
(Kemenag Bulukumba), – Dalam rangka meningkatkan kualitas layanan publik,
Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bulukumba melalui Seksi Bimbingan Masyarakat
(Bimas) Islam melaksanakan kegiatan Monitoring dan Supervisi Layanan
Administrasi Nikah dan Rujuk di dua Kantor Urusan Agama (KUA), yakni KUA
Kecamatan Kajang dan KUA Kecamatan Herlang, pada Rabu (28/05/2025).
Kegiatan
ini merupakan bagian dari Monitoring dan Evaluasi (Monev) Triwulan I Tahun
Anggaran 2025, yang bertujuan memastikan kualitas layanan administrasi nikah
dan rujuk di seluruh KUA di wilayah Bulukumba berjalan sesuai dengan standar
pelayanan yang ditetapkan.
Tim
supervisi dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Bimas Islam Kantor Kemenag
Bulukumba, Syafruddin, S.Ag., M.H., bersama jajaran stafnya. Kehadiran tim
diterima langsung oleh masing-masing Kepala KUA beserta jajaran staf
administrasi, yang turut serta dalam proses evaluasi dan diskusi teknis di
lapangan.
Dalam
arahannya, Syafruddin menegaskan pentingnya kegiatan supervisi ini sebagai
upaya konkret Kemenag dalam menjamin mutu dan akurasi layanan, sekaligus
sebagai sarana penguatan koordinasi antara KUA dan Kementerian Agama.
“Dalam
giat supervisi ini kami ingin memastikan bahwa layanan administrasi nikah dan
rujuk di KUA se-Kabupaten Bulukumba tidak hanya cepat, tetapi juga akurat dan
berorientasi pada kepuasan masyarakat,” tegas Syafruddin.
Ia
juga menambahkan bahwa dalam konteks pelayanan publik modern, transparansi,
akuntabilitas, dan pemutakhiran informasi adalah kunci utama untuk menghadirkan
layanan yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Selain
meninjau langsung proses administrasi dan dokumentasi layanan, tim juga
memberikan arahan teknis agar setiap KUA senantiasa mengikuti perkembangan
informasi terbaru dan meningkatkan kompetensi dalam menjalankan tugas-tugas
pelayanan keagamaan.
Melalui
kegiatan monitoring ini, diharapkan tercipta sinergi kuat antara Kementerian
Agama dan seluruh KUA dalam rangka mewujudkan pelayanan keagamaan, khususnya
nikah dan rujuk, yang semakin berkualitas, profesional, dan berorientasi pada
pelayanan prima. (NN)