Kemenag Kota Makassar Gelar Fasilitasi Penyelenggara Zakat Dan Wakaf Serta Sosialisasi Gerakan Cinta Zakat Dan Wakaf

Kontributor

Makassar ( Kemenag Makassar) – Kementerian Agama Kota Makassar melalui Penyelenggara Zakat dan Wakaf menggelar kegiatan Fasilitasi Penyelenggara Zakat dan Wakaf serta Sosialisasi Gerakan Cinta Zakat dan Wakaf dan Penggunaan Aplikasi E-AIW, pada Sabtu, 24 Mei 2025 di
Aula BAZNAS Kota Makassar, Jl. Teduh Bersinar No. 5 Makassar.
Kegiatan ini diikuti oleh seluruh Kepala KUA dan operator KUA se-Kota Makassar, sebagai bagian dari upaya memperkuat pemahaman, keterampilan, dan komitmen dalam pengelolaan zakat dan wakaf secara profesional dan digital.
Adapun materi yang disampaikan:
Literasi Wakaf Tanah dan Wakaf Uang dalam Pemberdayaan Ekonomi Umatoleh Dr. H. Mulyadi Iskandar, SE, MM(Kabid Penaiszawa Kanwil Kemenag Sulsel),
Gerakan Cinta Zakat dalam Pemberdayaan Ekonomi Umat oleh Muhammad Taslim, S.Ag, M.Si (Wakil Ketua I BAZNAS Kota Makassar),
Sosialisasi Aplikasi E-AIW oleh Munawir Takko, S.Pd.I, MM.
Dalam sambutannya, Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kemenag Kota Makassar, Ahmad Malik Thaha, menekankan pentingnya sinergi dan keseriusan dalam mengimplementasikan aplikasi E-AIW yang telah disiapkan untuk mendukung efektivitas pengelolaan zakat dan wakaf.
“Bagaimana kita bisa bersinergi dalam pengumpulan zakat dan wakaf, menggunakan aplikasi E-AIW dengan baik, mengikuti rangkaian kegiatan ini secara utuh, serta mampu mengimplementasikan apa yang kita dapatkan nanti di tempat tugas masing-masing,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Kemenag Kota Makassar, H. Irman, S.Ag, M.Si, dalam arahannya mengajak seluruh peserta untuk menjadi contoh dalam pelaksanaan program-program prioritas Kementerian Agama, khususnya dalam penguatan zakat dan wakaf.
“Kita harus menjadi contoh teladan dari seluruh program yang ada di Kementerian Agama, khususnya Asta Program Prioritas Kemenag Sulsel. Kita mulai dari diri sendiri untuk berzakat dan berwakaf,” tegas H. Irman.
Ia menambahkan bahwa zakat dan wakaf merupakan bagian dari kehidupan beragama yang harus dihidupkan sebagai cerminan dari keteladanan.
“Zakat dan wakaf itu adalah bagian dari uswatun hasanah. Hidup ini harus seimbang, begitu pun dalam kehidupan sehari-hari. Mari kita berkomitmen sebagai insan Kementerian Agama untuk senantiasa berinfak, berzakat, dan berwakaf,” tutupnya.