Kemenag Maros, Kejari Dan BPN Komitmen Percepat Sertifikasi Tanah Wakaf

Kontributor

Maros, (Kemenag Maros) -- Kepala Kantor Kementerian Agama (Kakankemenag)
Maros didampingi Penyelenggara Zakat Wakaf (Penzawa) hadir dalam rapat
koordinasi bersama Kejaksaan Negeri dan Kantor Pertanahan Maros, Selasa
(18/3/2025).
Pertemuan ini merupakan tindak lanjut kesepakatan Kakanwil
Kemenag Sulsel, Kepala Kejati Sulsel dan Kakanwil ATR/BPN Sulsel pada Kamis, 6
Maret 2025 yang lalu.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Maros Muh Zulkifli Said, menegaskan
bahwa pihaknya berkomitmen untuk mendampingi percepatan penerbitan sertifikat
untuk tanah wakaf di kabupaten Maros.
Di forum ini, Kepala Kantor Pertanahan/BPN Kabupaten Maros Murad
Abdullah, menyampaikan kepada Kemenag untuk menginventaris lokasi tanah wakaf
yang siap untuk disertifikatkan.
“Lokasi tanah wakaf yang akan disertifikatkan ini untuk
umat, maka baiknya prosesnya bisa seefektif mungkin,” jelas Kakankemenag Maros
H. Muhammad, di ruang kerja Kepala Kejari Maros.
Kemudian, Penzawa Kemenag Maros Ansar, menyampaikan beberapa
kendala detail terkait proses pengajuan sertifikat tanah wakaf yang telah
memiliki Akte Ikrar Wakaf (AIW).
Forum
akhirnya menyepakati, bahwa Satgas percepatan tanah wakaf di kabupaten Maros,
berfokus pada penyelesaian kendala pengurusan dan target capaian jumlah
sertifikat yang akan terbit pada satu tahun anggaran.