Daerah

Kemenag Pangkep Serahkan SK Redistribusi 15 Guru ASN Sebagai Bentuk Pembinaan Pegawai

Foto Kontributor
Humas Pangkep

Kontributor

Kamis, 29 Januari 2026
...

Pangkep - (Kemenag Pangkep) Kementerian Agama Kabupaten Pangkep menyerahkan Surat Keputusan Redistribusi kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Agama Kabupaten Pangkep, guru yang bertugas di Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) Pangkep, Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN) Pangkep, dan Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Pangkep. Kegiatan ini berlangsung di Aula Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pangkep, Kamis, (29/01/2026).


Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pangkep, Kepala Sub Bagian Tata Usaha (Kasubag TU), tim kepegawaian, serta 16 ASN guru yang menerima SK redistribusi.


Penyerahan SK redistribusi ini dilaksanakan berdasarkan Surat Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Nomor: B-222656/B.III/Kp.00.3/12/2025 tanggal 31 Desember 2025 tentang Rekomendasi Redistribusi Guru Formasi CPNS Tahun 2018 pada Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Selatan. Peraturan ini mengatur mengenai redistribusi guru ASN, pengelolaan kepegawaian guru ASN, serta pelaporan, pengawasan, dan pengendalian.


Selain sebagai tindak lanjut regulasi, kegiatan ini juga merupakan bagian dari pembinaan ASN dalam rangka meningkatkan disiplin, profesionalisme, serta kualitas kinerja pegawai di lingkungan Kementerian Agama Kabupaten Pangkep.


Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pangkep dalam sambutannya menyampaikan bahwa redistribusi guru bertujuan untuk memastikan ketersediaan tenaga pendidik yang proporsional sesuai dengan kebutuhan masing-masing satuan pendidikan.


“Redistribusi ini bukan sekadar administrasi, tetapi juga bagian dari pembinaan ASN agar setiap guru dapat menjalankan tugas sesuai kebutuhan lembaga dan tetap menjaga kualitas layanan pendidikan madrasah,” ujarnya.


Sementara itu, tim kepegawaian menjelaskan bahwa pengelolaan kepegawaian guru ASN akan terus diperkuat melalui sistem pelaporan yang tertib serta mekanisme pengawasan dan pengendalian yang terstruktur, sehingga setiap kebijakan dapat dipantau dan dievaluasi secara berkelanjutan.


Para guru yang menerima SK redistribusi diharapkan dapat segera menyesuaikan diri di satuan kerja masing-masing serta tetap menjaga profesionalisme dan semangat pengabdian dalam melaksanakan tugas sebagai pendidik.


Melalui kebijakan ini, Kementerian Agama Kabupaten Pangkep menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas sumber daya manusia di lingkungan madrasah serta mendukung terciptanya layanan pendidikan yang adil, merata, dan bermutu bagi seluruh peserta didik. (rdtl)

Editor: Mawardi

Terpopuler

Terbaru

Menu Aksesibilitas
Ukuran Font
Default