KUA Kahu Menggelar Isbat Nikah, Puluhan Warga Mengesahkan Pernikahan
Kontributor
Kahu, (Kemenag Bone)
– Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Kahu, A. M. Anwar Syamsu, membuka
acara Pelayanan Terpadu Sidang Keliling Isbat Nikah yang diadakan di Kantor
Urusan Agama Kecamatan Kahu pada Senin, 22/09/ 2025.
Acara ini mengundang 46 pasangan sebagai peserta isbat
nikah. Dari jumlah tersebut, 45 pasangan dinyatakan lolos dan dapat mengikuti
sidang, sementara satu pasangan tidak hadir.
Dalam sambutannya, A. M. Anwar Syamsu menegaskan bahwa
satu-satunya instansi yang berwenang mengesahkan pernikahan adalah KUA, yang
dibuktikan dengan diterbitkannya buku nikah.
"Pencatatan pernikahan itu penting, karena
satu-satunya lembaga yang memiliki kewenangan untuk mengesahkan pernikahan
adalah KUA, yang dibuktikan dengan buku nikah," ujarnya.
Beliau juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada
Ketua Pengadilan Agama Watampone yang hadir untuk membuka acara dan menerima
permohonan isbat dari masyarakat Kecamatan Kahu.
Kegiatan ini berlangsung selama satu hari penuh,
dan para peserta langsung menerima hasil putusan isbat nikah mereka pada hari
yang sama. Dengan adanya pelayanan terpadu ini, diharapkan semakin banyak
pasangan yang pernikahannya tercatat secara resmi, sehingga hak-hak mereka
sebagai suami istri terlindungi secara hukum.(Yusuf/Ahdi).