Daerah

KUA Kecamatan Ujung Bulu Gelar Sosialisasi Gerakan Sadar Pencatatan Nikah (GAS)

Foto Kontributor
Asriadi Haris

Kontributor

Senin, 14 Juli 2025
...

Bulukumba, (Kemenag Bulukumba) - Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Ujung Bulu, melaksanakan kegiatan Sosialisasi Internal menindaklanjuti Surat Edaran Dirjen Bimas Islam Nomor 6 Tahun 2025 tentang Gerakan Sadar Pencatatan Nikah (GAS). Kegiatan ini berlangsung di ruang Pertemuan Penyuluh Agama KUA Kecamatan  Ujung Bulu, dan diikuti oleh para Penghulu, Penyuluh Agama Islam, serta Staf KUA Kec.Ujung Bulu. Rabu (09/07/2025)

Kegiatan dipimpin langsung oleh Kepala KUA Kecamatan  Ujung Bulu, H.Muhammad Ansar Mahdy,S.Ag,MA yang menekankan bahwa sosialisasi ini bertujuan agar seluruh jajaran KUA Ujung Bulu memahami secara menyeluruh isi surat edaran dan siap mensosialisasikannya kepada masyarakat di wilayah Kec.Ujung Bulu

Dalam arahannya, Kepala KUA Ujung Bulu menyampaikan bahwa program GAS merupakan gerakan nasional untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya pencatatan pernikahan secara resmi, yang dilakukan secara terkoordinasi dan berkelanjutan.

“Pencatatan nikah harus dilakukan dengan pendekatan edukatif, partisipatif, dan berbasis data,” jelasnya.

Disebutkan pula bahwa periode pelaksanaan GAS dimulai pada 1 Juli hingga 30 Desember 2025, dengan tahapan kegiatan meliputi: persiapan, pendataan, klasifikasi, pelaksanaan, hingga pelaporan.

Dan Akhir tahun 2025 di harapkan seluruh warga Ujung Bulu yang sudah menikah telah mencatatkan Pernikahannya di KUA dan Mendapatkan Buku Nikah.

Sebagai langkah awal, surat edaran akan ditembuskan kepada Camat Ujung Bulu dan para Lurah serta Para Kepala Lingkungan, Tokoh Masyarakat dan akan  diumumkan secara terbuka melalui  Masjid/Mushallah dan tempat umum lainnya. 

Setelah tahap penyampaian informasi, Tim Pelaksana akan melakukan sosialisasi langsung ke masyarakat berdasarkan jadwal yang telah disusun.

Sebagai bentuk kesiapan pelaksanaan, pada akhir kegiatan dilakukan pembentukan Tim Pelaksana GAS Kecamatan Ujung Bulu, dengan susunan sebagai berikut:

Koordinator: Kepala KUA Kecamatan Ujung Bulu

Ketua: Hj.Nuraeni, S.Pd.I

Sekretaris:  Nur Astuti Agus ,SS

Anggota: Seluruh Penyuluh Agama Islam, Penghulu dan Pegawai KUA Kec.Ujung Bulu

Dengan terbentuknya tim pelaksana dan dukungan penuh seluruh jajaran, diharapkan Gerakan Sadar Pencatatan Nikah dapat berjalan optimal dan memberi dampak signifikan terhadap legalitas pernikahan.

Rapat koordinasi ini menjadi tonggak penting bagi KUA Ujung Bulu dalam menata langkah ke depan, menjadikan ASN lebih adaptif, layanan lebih solutif, serta membumikan nilai-nilai keagamaan dalam kehidupan masyarakat yang beragam dan dinamis. (Darmi)

Terpopuler

Terbaru

Menu Aksesibilitas
Ukuran Font
Default