KUA Ulaweng Berikan Bimbingan Pranikah Siswa SMAN 15 Bone

Kontributor

Taccipi, (Humas Bone) - Remaja merupakan pemimpin masa depan. Berbagai upaya pendidikan dilakukan agar remaja mempunyai bekal pengetahuan, agama dan peka terhadap lingkungan, serta mampu mengembangkan potensi agar bermanfaat bagi diri sendiri maupun orang lain.
Terkadang, faktor pergaulan sehingga para remaja terjebak dalam pernikahan, sementara kesiapan mental untuk menahkodai bahtera rumah tangga masih sebesar biji jagung. Untuk itu pemerintah dalam hal ini Kementerian Agama programkan Bimbingan Perkawinan Pranikah Bagi Rema Usia Sekolah.
Seperti yang dilaksanakan oleh KUA Kecamatan Ulaweng, Rabu (17/5/2023) telah melaksanakan Bimbingan Perkawinan Pranikah Bagi Remaja Usia Sekolah. Kegiatan ini diiukuti 110 siswa siswi SMA Negeri 15 Bone Ulaweng.
Kepala KUA Kecamatan Ulaweng Muhammad Saleh dalam sambutannya menyampaikan bahwa tujuan kegiatan ialah, untuk memberikan pemahaman terhadap kaum pelajar SMA jika usia menikah berada pada 19 tahun sebagaimana yang diatur dalam UU Nomor 16 Tahun 2019. Selain itu, memberikan gambaran dan meningkatkan pemahaman pernikahan.
Kegiatan ini juga dihadiri langsung Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Bone Abd. Hafid M. Talla. Kehadirannya selaku narasumber pada kegitan tersebut.
Ia memberikan pencerahan kepada siswa untuk tidak menikah selepas tamat di SMA, namun tetap melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi. Menurutnya, para remaja usia sekolah adalah generasi penerus bangsa yang harus mendapatkan pembinaan dan bimbingan agar menjadi manusia yang berguna bagi dirinya, bangsa dan negara.
Abd. Hafid M. Talla juga menjelaskan keterkaitan program bimbingan dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2019 Perubahan atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Sesekali ia menyampaikan isi aturan tersebut dengan canda.
“Nah disitumi diatur, mauki suami yang ganteng atau bagaimana,” katanya dengan canda.
Ia berharap, melaui kegiatan bimbingan pranikah, para siswa dapat mengetahui hak dan kewajiban suami dan istri, agar menjadi bekal ketika sudah siap menjalani pernikahan. (Ahdi)