Larangan Tersembunyi Bagi Wanita Haid Dan Rahasia Kekayaan Istri Shalihah: Terungkap Dalam Kajian Majelis Ta’lim Kandoka

Kontributor

Lembang, (Kemenag Pinrang) - Suasana keilmuan yang hangat terasa di Kandoka, Kecamatan Lembang, saat Majelis Ta’lim Nurul Muttaqin melaksanakan pengajian rutinnya, Senin pagi. (21/07/2025). Kegiatan yang merupakan bagian dari program binaan Penyuluh Agama Islam KUA Kecamatan Lembang ini menghadirkan Ustadz Kamaluddin, sebagai narasumber utama.
Dalam kajian yang
berfokus pada fikih wanita, Ustadz Kamaluddin membedah secara mendalam topik larangan-larangan tersembunyi bagi wanita yang sedang haid,
yang sering kali luput dari perhatian masyarakat.
“Beberapa amalan
memang secara syariat diharamkan bagi wanita haid. Ini bukan bentuk
diskriminasi, tapi bagian dari penghormatan syariat terhadap kondisi fisiologis
perempuan,” ungkap Ustadz Kamaluddin di hadapan para jamaah.
Ia memaparkan
delapan hal penting yang tidak diperbolehkan bagi wanita haid, yaitu: Menunaikan sholat, termasuk sujud tilawah
dan sujud syukur, Berpuasa,
baik yang wajib seperti Ramadhan maupun yang sunnah, Membaca Al-Qur’an, kecuali untuk dzikir
atau muroja’ah hafalan menurut Mazhab Syafi’i, Menyentuh mushaf secara langsung tanpa perantara, Masuk dan berdiam di masjid, kecuali
hanya sekadar lewat, Melakukan
tawaf di Ka’bah, Berhubungan
suami istri, yang jika dilanggar menurut sebagian ulama wajib membayar kafarat
berupa sedekah 4,25 gram emas, Bersenang-senang
di antara pusar hingga lutut selama masa haid.
Menariknya, Ustadz Kamaluddin juga menyampaikan
nasihat bertema "Kekayaan Sejati Seorang Istri Shalihah",
yang menyentuh hati para peserta. Menurutnya, harta terbaik seorang istri
bukanlah emas permata, melainkan sifat-sifat mulia yang dimilikinya, seperti: Gemar bersedekah dan berbagi, Memiliki sifat qanaah, yaitu merasa
cukup dengan rezeki yang ada, Melayani suami dan
keluarga dengan penuh keikhlasan.
“Perempuan yang mampu menjaga kehormatan,
berakhlak mulia, dan menjadi penyejuk hati keluarga, itulah sebenar-benarnya
istri kaya,” tambahnya.
Dalam sesi tanya
jawab, seorang jamaah mengangkat isu penting terkait hukum menggunakan obat
penahan haid demi kepentingan tertentu, seperti kegiatan ibadah atau acara
penting. Menjawab pertanyaan itu, Ustadz Kamaluddin menjelaskan bahwa mayoritas
ulama kontemporer menghukumi haram,
kecuali ada alasan medis yang kuat dan disarankan oleh dokter.
Kegiatan ini
mendapat sambutan hangat dari para peserta, terutama kalangan ibu-ibu yang
sangat antusias mengikuti kajian dari awal hingga akhir. Mereka mengaku
mendapatkan banyak ilmu baru yang sangat relevan dengan kehidupan sehari-hari.
Pihak KUA Kecamatan Lembang menyampaikan komitmennya untuk
terus mendampingi dan membina majelis-majelis taklim di wilayahnya dalam rangka
memperkuat pemahaman agama serta membentuk keluarga sakinah yang religius dan
berakhlak mulia.
“Kami berharap, kegiatan-kegiatan semacam ini menjadi ruang belajar yang membumi dan bermanfaat, bukan hanya untuk ibu-ibu majelis taklim, tapi untuk seluruh masyarakat Kandoka,” ujar salah satu Penyuluh Agama Islam di sela kegiatan. (Juirah)