Mahasiswa UIN Makassar Teliti Fenomena Nikah Silariang: Fokus Pada Perspektif Hukum Positif

Kontributor

Maccorawalie, (Kemenag Pinrang) - Fenomena nikah silariang kembali menjadi sorotan akademik. Kali ini, Andi Alfiulilabrar Maarif, mahasiswa Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar, melakukan penelitian skripsi bertema “Fenomena Nikah Silariang di Kabupaten Pinrang dalam Perspektif Hukum Positif.”
Kunjungan riset ini
mendapat sambutan hangat dari H. Ibrahim, Penghulu Kantor Urusan Agama (KUA)
Kecamatan Watang Sawitto, yang menerima langsung kedatangan mahasiswa tersebut
untuk berdiskusi dan mendalami realitas nikah silariang
di wilayah Pinrang. Rabu
(23/07/2025)
“Nikah silariang
bukan hanya persoalan sosial-budaya, tetapi juga memiliki implikasi hukum yang
serius. Saya berharap penelitian ini bisa memberikan kontribusi nyata terhadap
pemahaman masyarakat dan aparat tentang bagaimana penanganan nikah silariang
dalam perspektif hukum positif,” ujar H. Ibrahim.
Penelitian ini
bertujuan menggali lebih dalam tentang latar belakang dan dampak dari praktik
nikah tanpa sepengetahuan atau izin keluarga, yang masih ditemukan di beberapa
daerah di Kabupaten Pinrang. Selain itu, riset ini juga ingin melihat bagaimana
aturan hukum yang berlaku mengatur fenomena tersebut, serta sejauh mana
efektivitasnya dalam penyelesaian kasus-kasus yang muncul.
Andi Alfiulilabrar
mengungkapkan bahwa selain mendalami aspek hukum, ia juga melakukan observasi
sosial dan wawancara dengan berbagai pihak, termasuk tokoh agama, masyarakat,
dan lembaga pemerintah yang terkait.
Dengan adanya
penelitian ini, diharapkan akan lahir rekomendasi yang dapat memperkuat edukasi
hukum dan perlindungan hak-hak keluarga dalam konteks pernikahan. “Semoga hasil
penelitian ini menjadi pijakan ilmiah yang bermanfaat bagi masyarakat Pinrang
dan pembuat kebijakan,” tutup H. Ibrahim.
Fenomena silariang
sebagai bagian dari dinamika sosial di Sulawesi Selatan memang memerlukan
pendekatan yang bijak dan komprehensif, baik dari sisi adat, agama, maupun hukum positif. (Addis)