Jakarta (Kemenag Maros)-Kabupaten Maros secara resmi
ditetapkan sebagai Kota Wakaf tahun 2025 oleh Kementerian Agama RI.
Penetapan ditandai dengan penyerahan SK Kota Wakaf saat
Rakor Pemberdayaan Zakat dan Wakaf di Hotel Platinum, Jakarta, Sabtu (23/8/2025)
malam.
Plt. Penzawa Kemenag Maros, Hj. Zubaidah, menerima langsung
SK penetapan didampingi Sekretaris BWI Maros, Ustaz Ilyas Said.
Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kemenag RI, Prof. Dr.
Waryono, yang hadir saat acara penetapan menyampaikan pentingnya kolaborasi
dengan stakeholder untuk membangun program Kota Wakaf yang lebih produktif.
“Bahwa sebesar apa pun kita, tetap harus berkolaborasi, Penzawa
jangan hanya tinggal di kantor. Harus bersilaturahmi dengan BPN, dengan OPD
terkait yang bisa diajak kolaborasi,” jelasnya.
Terkait ini, Kepala Kantor Kementerian Agama (Kakankemenag)
Maros, H. Muhammad, menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada seluruh pihak,
sehingga Maros ditetapkan sebagai Kota Wakaf 2025.
“Terima kasih, terlebih kepada Pemkab Maros, kepada Bapak Bupati dan Wakil Bupati yang mendukung penuh pencanangan Maros sebagai Kota Wakaf.
Di Kabupaten Maros, beberapa program pemberdayaan wakaf telah berjalan. Di antaranya, program percepatan sertifikasi tanah wakaf dan program wakaf melalui uang kepada calon pengantin.
“Selain itu, ada juga beberapa usaha rintisan: pengadaan air
bersih untuk masyarakat pesisir, sawah produktif dan pengadaan motor sebagai
alat ekonomi warga,” jelas Ketua BWI Maros, Said Patombongi.
Penetapan Maros sebagai Kota Wakaf 2025 ini, merupakan hasil
dari seluruh proses seleksi, termasuk verifikasi lapangan yang menunjukkan
tingginya komitmen Pemkab Maros dan berbagai pemangku kepentingan untuk
menyukseskan Maros sebagai Kota Wakaf.
Bupati Maros, Chaidir Syam, yang menerima tim verifikasi
lapangan pada 15 Agustus 2025 lalu, menyampaikan bahwa ini merupakan perjuangan
bersama, komitmen bersama untuk menjadikan Maros sebagai Kota Wakaf. Dan Wakil
Bupati A. Muetazim Mansyur, menyampaikan komitmennya akan memenuhi segala rekomendasi
hasil dari verifikasi.
Di hadapan Bupati dan Wakil Bupati, ketua tim verifikasi lapangan,
Kasubdit Bina Kelembagaan dan Kerja Sama Zakat Wakaf, Muhibuddin, memberikan
apresiasi atas komitmen Pemkab Maros mendukung program Kota Wakaf.
“Dukungan pemerintah daerah adalah faktor fundamental penetapan
kota wakaf.”
Dengan ditetapkannya sebagai lokasi Kota Wakaf 2025, maka Maros
menjadi kabupaten kedua di Sulawesi Selatan yang mengemban program ini,
menyusul Kabupaten Wajo terlebih dulu telah ditetapkan sebagai Kota Wakaf tahun
2024.
Pada tahun 2025 ini, bersama dengan Kabupaten Maros, Kemenag
RI melalui Dirjen Bimas Islam juga menetapkan sembilan kabupaten/kota lain di
Indonesia menjadi lokasi Kota Wakaf 2025 yaitu, Kabupaten Cianjur, Cirebon,
Kendal, Indramayu, Kulon Progo, dan Kota Semarang, Surabaya, Ambon, Mataram.