Daerah

Maros Resmi Jadi Kota Wakaf 2025

Foto Kontributor
Ulya Sunani

Kontributor

Sabtu, 23 Agustus 2025
...

Jakarta (Kemenag Maros)-Kabupaten Maros secara resmi ditetapkan sebagai Kota Wakaf tahun 2025 oleh Kementerian Agama RI.

Penetapan ditandai dengan penyerahan SK Kota Wakaf saat Rakor Pemberdayaan Zakat dan Wakaf di Hotel Platinum, Jakarta, Sabtu (23/8/2025) malam.

Plt. Penzawa Kemenag Maros, Hj. Zubaidah, menerima langsung SK penetapan didampingi Sekretaris BWI Maros, Ustaz Ilyas Said.

Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kemenag RI, Prof. Dr. Waryono, yang hadir saat acara penetapan menyampaikan pentingnya kolaborasi dengan stakeholder untuk membangun program Kota Wakaf yang lebih produktif.

“Bahwa sebesar apa pun kita, tetap harus berkolaborasi, Penzawa jangan hanya tinggal di kantor. Harus bersilaturahmi dengan BPN, dengan OPD terkait yang bisa diajak kolaborasi,” jelasnya.

Terkait ini, Kepala Kantor Kementerian Agama (Kakankemenag) Maros, H. Muhammad, menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada seluruh pihak, sehingga Maros ditetapkan sebagai Kota Wakaf 2025.

“Terima kasih, terlebih kepada Pemkab Maros, kepada Bapak Bupati dan Wakil Bupati yang mendukung penuh pencanangan Maros sebagai Kota Wakaf.

"Syukur alhamdulillah. Ini adalah tantangan sekaligus harapan. Tentu dibutuhkan peran seluruh stakeholder utk memproduktifkan seluruh potensi aset wakaf di Kabupaten Maros."

Di Kabupaten Maros, beberapa program pemberdayaan wakaf telah berjalan. Di antaranya, program percepatan sertifikasi tanah wakaf dan program wakaf melalui uang kepada calon pengantin.

“Selain itu, ada juga beberapa usaha rintisan: pengadaan air bersih untuk masyarakat pesisir, sawah produktif dan pengadaan motor sebagai alat ekonomi warga,” jelas Ketua BWI Maros, Said Patombongi.

Penetapan Maros sebagai Kota Wakaf 2025 ini, merupakan hasil dari seluruh proses seleksi, termasuk verifikasi lapangan yang menunjukkan tingginya komitmen Pemkab Maros dan berbagai pemangku kepentingan untuk menyukseskan Maros sebagai Kota Wakaf.

Bupati Maros, Chaidir Syam, yang menerima tim verifikasi lapangan pada 15 Agustus 2025 lalu, menyampaikan bahwa ini merupakan perjuangan bersama, komitmen bersama untuk menjadikan Maros sebagai Kota Wakaf. Dan Wakil Bupati A. Muetazim Mansyur, menyampaikan komitmennya akan memenuhi segala rekomendasi hasil dari verifikasi.

Di hadapan Bupati dan Wakil Bupati, ketua tim verifikasi lapangan, Kasubdit Bina Kelembagaan dan Kerja Sama Zakat Wakaf, Muhibuddin, memberikan apresiasi atas komitmen Pemkab Maros mendukung program Kota Wakaf.

“Dukungan pemerintah daerah adalah faktor fundamental penetapan kota wakaf.”

Dengan ditetapkannya sebagai lokasi Kota Wakaf 2025, maka Maros menjadi kabupaten kedua di Sulawesi Selatan yang mengemban program ini, menyusul Kabupaten Wajo terlebih dulu telah ditetapkan sebagai Kota Wakaf tahun 2024.

Pada tahun 2025 ini, bersama dengan Kabupaten Maros, Kemenag RI melalui Dirjen Bimas Islam juga menetapkan sembilan kabupaten/kota lain di Indonesia menjadi lokasi Kota Wakaf 2025 yaitu, Kabupaten Cianjur, Cirebon, Kendal, Indramayu, Kulon Progo, dan Kota Semarang, Surabaya, Ambon, Mataram.

Editor: Andi Baly

Terpopuler

Terbaru

Menu Aksesibilitas
Ukuran Font
Default