Nisab Zakat Fitrah Di Kota Parepare Ditetapkan, Rata Rp. 42.000 Per Jiwa

Kontributor

Parepare, (Humas Parepare) - Menjelang bulan suci Ramadan 2025 M/ 1446 H, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Parepare menggelar pertemuan dengan Pemerintah Daerah, Kementerian Agama Kota Parepare, lembaga terkait serta sejumlah organisasi masyarakat di Ruang Data Kantor Wali Kota Parepare, Kamis 20 Pebruari 2025.
Pertemuan ini bertujuan untuk membahas penetapan Nisab Zakat
Fitrah, Fidyah, Infaq Rumah Tangga Muslim dan Infaq Jemaah Haji yang akan
dilaksanakan pada bulan Ramadan.
Hadir dalam kegiatan ini Pj. Wali Kota yang diwakili oleh Kepala
Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A), Kepala Kantor
Kementerian Agama Kota Parepre, Dinas Perdagangan, Bagian Kesra Setdako, DMI,
MUI, Lazismu, Lazisnu, PC NU, PD DDI, Wahdah Islamiyah, Hidayatullah, BMH, WIZ
dan sejumlah organisasi masyarakat lainnya.
Dalam sambutannya, Kakan Kemenag Parepare, H. Fitriadi
menyampaikan bahwa zakat fitrah merupakan kewajiban bagi setiap muslim untuk
membersihkan diri dan menyempurnakan ibadah puasanya di bulan Ramadan. Olehnya
itu penting untuk dilakukan penetapan besaran zakat fitrah yang akan menjadi
pedoman bagi masyarakat dalam menunaikan kewajibannya tersebut.
Penetapkan besaran zakat fitrah, harus berdasarkan hasil survei
dan kondisi di lapangan untuk 4 kecamatan di Kota Parepare tentang harga
kebutuhan pokok beras, begitupun dengan fidyah harus disesuaikan dengan kondisi
ekonomi masyarakat yang bersangkutan. Membayar fidyah merupakan kewajiban bagi
umat muslim yang berhalangan untuk melaksanakan puasa. “Fidyah diperuntukkan
bagi mereka yang tidak mampu menjalankan ibadah puasa karena uzur,”ujarnya.
Untuk memperkuat solidaritas sosial dan kepedulian terhadap
sesama, tahun ini ditetapkan juga besaran infak rumah tangga. Hal ini dilakukan
untuk memberikan peluang kepada umat muslim untuk memperbanyak pahala di bulan
suci Ramadan serta meningkatkan kepedulian terhadap sesama. Selain infak rumah
tangga, juga dibahas besaran infak haji yang secara rutin ditunaikan oleh
jemaah haji yang telah dinyatakan berangkat.
Adapun hasil kesepakatan rapat menetapkan bahwa :
1. Nisab zakat fitrah tahun
2025 M/ 1446 H sebesar Rp. 12.000 per liter beras dikali dengan 3,5 liter atau
setara dengan Rp. 42.000 per jiwa. Nisab zakat fitrah ini ditentukan
berdasarkan harga rata-rata beras yang menjadi makanan pokok warga Kota
Parepare. Untuk tahun ini terjadi keseragaman penetapan Nisab Zakat Fitrah yang
sama tanpa memandang kategori rendah, sedang atau tinggi.
2. Fidyah ditetapkan antara
Rp. 15.000 hingga Rp. 45.000 per hari menyesuaikan dengan kondisi dan kemampuan
masyarakat.
3. Infaq Rumah Tangga Muslim ditetapkan sebesar Rp. 25.000
per rumah tangga.
4. Infaq Haji ditetapkan
dengan besaran antara Rp. 250.000 hingga Rp. 1.000.000 per jemaah. Ketetapan
ini bersifat sukarela dan disesuaikan dengan kemampuan masing-masing jemaah
haji.
Dengan ditetapkannya besaran zakat fitrah, fidyah, dan infak ini
maka diharapkan seluruh umat muslim segera menunaikan kewajibannya pada bulan
Ramadan tahun ini agar mendapat pahala yang berlipat ganda sesuai janji Allah
bagi hamba-Nya yang berbuat kebaikan di bulan suci Ramadan.(Rifda/Wn)