Daerah

Nisab Zakat Fitrah Di Kota Parepare Ditetapkan, Rata Rp. 42.000 Per Jiwa

Foto Kontributor
Nurwina Busrah

Kontributor

Kamis, 20 Februari 2025 · 17:28 WIB
...

Parepare, (Humas Parepare) - Menjelang bulan suci Ramadan 2025 M/ 1446 H, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Parepare menggelar pertemuan dengan Pemerintah Daerah, Kementerian Agama Kota Parepare, lembaga terkait serta sejumlah organisasi masyarakat di Ruang Data Kantor Wali Kota Parepare, Kamis 20 Pebruari 2025.

Pertemuan ini bertujuan untuk membahas penetapan Nisab Zakat Fitrah, Fidyah, Infaq Rumah Tangga Muslim dan Infaq Jemaah Haji yang akan dilaksanakan pada bulan Ramadan.

Hadir dalam kegiatan ini Pj. Wali Kota yang diwakili oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A), Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Parepre, Dinas Perdagangan, Bagian Kesra Setdako, DMI, MUI, Lazismu, Lazisnu, PC NU, PD DDI, Wahdah Islamiyah, Hidayatullah, BMH, WIZ dan sejumlah organisasi masyarakat lainnya.

Dalam sambutannya, Kakan Kemenag Parepare, H. Fitriadi menyampaikan bahwa zakat fitrah merupakan kewajiban bagi setiap muslim untuk membersihkan diri dan menyempurnakan ibadah puasanya di bulan Ramadan. Olehnya itu penting untuk dilakukan penetapan besaran zakat fitrah yang akan menjadi pedoman bagi masyarakat dalam menunaikan kewajibannya tersebut.

Penetapkan besaran zakat fitrah, harus berdasarkan hasil survei dan kondisi di lapangan untuk 4 kecamatan di Kota Parepare tentang harga kebutuhan pokok beras, begitupun dengan fidyah harus disesuaikan dengan kondisi ekonomi masyarakat yang bersangkutan. Membayar fidyah merupakan kewajiban bagi umat muslim yang berhalangan untuk melaksanakan puasa. “Fidyah diperuntukkan bagi mereka yang tidak mampu menjalankan ibadah puasa karena uzur,”ujarnya.

Untuk memperkuat solidaritas sosial dan kepedulian terhadap sesama, tahun ini ditetapkan juga besaran infak rumah tangga. Hal ini dilakukan untuk memberikan peluang kepada umat muslim untuk memperbanyak pahala di bulan suci Ramadan serta meningkatkan kepedulian terhadap sesama. Selain infak rumah tangga, juga dibahas besaran infak haji yang secara rutin ditunaikan oleh jemaah haji yang telah dinyatakan berangkat.

Adapun hasil kesepakatan rapat menetapkan bahwa :

1.  Nisab zakat fitrah tahun 2025 M/ 1446 H sebesar Rp. 12.000 per liter beras dikali dengan 3,5 liter atau setara dengan Rp. 42.000 per jiwa. Nisab zakat fitrah ini ditentukan berdasarkan harga rata-rata beras yang menjadi makanan pokok warga Kota Parepare. Untuk tahun ini terjadi keseragaman penetapan Nisab Zakat Fitrah yang sama tanpa memandang kategori rendah, sedang atau tinggi.

2. Fidyah ditetapkan antara Rp. 15.000 hingga Rp. 45.000 per hari menyesuaikan dengan kondisi dan kemampuan masyarakat.

3.  Infaq Rumah Tangga Muslim ditetapkan sebesar Rp. 25.000 per rumah tangga.

4.  Infaq Haji ditetapkan dengan besaran antara Rp. 250.000 hingga Rp. 1.000.000 per jemaah. Ketetapan ini bersifat sukarela dan disesuaikan dengan kemampuan masing-masing jemaah haji.

Dengan ditetapkannya besaran zakat fitrah, fidyah, dan infak ini maka diharapkan seluruh umat muslim segera menunaikan kewajibannya pada bulan Ramadan tahun ini agar mendapat pahala yang berlipat ganda sesuai janji Allah bagi hamba-Nya yang berbuat kebaikan di bulan suci Ramadan.(Rifda/Wn)

Editor: arfan

Terpopuler

Terbaru

Menu Aksesibilitas
Ukuran Font
Default