Pengawasan Peredaran Produk Terindikasi Mengandung Babi Di Barru

Kontributor

Barru, 16 Juni 2025 - Ketua IPARI Kemenag Kab. Barru Dra. Nurdiyati, M.Pd. bersama Timnya siang ini melakukan pengecekan di 2 toko kelontong besar di Kab. Barru. Pengecekan dilakukan di Misi Pasaraya dan Toserba Diana Barru sebagai bagian dari pengawasan peredaran produk yang terindikasi mengandung porcine. Pengawasan dilakukan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.
Porcine merupakan zat yang berupa gelatine, enzim, kolagen, atau komponen lainnya yang diekstrak dari bagian tubuh babi, seperti kulit, tulang, atau jaringan lainnya. Berita beberapa produk pangan mengandung porcine baru-baru ini menjadi perbincangan setelah Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan produk terbukti mengandung porcine.
Adapun produk pangan olahan tersebut antara lain: Corniche Fluffy Jelly, Corniche Marshmallow rasa apel Bentuk Teddy (Apple Teddy Marshmallow), ChompChomp Car Mallow (Marshmallow Bentuk Mobil), ChompChomp Flower Mallow (Marshmallow Bentuk Bunga), ChompChomp Marshmallow Bentuk Tanung (Mini Marshmallow), Hakiki Gelatin (Bahan Tambahan Pangan Pembentuk Gel), Larbee-TYL Marsmallow isi selai Vanila (Vanilla Marshmallow Filling), AAA Marshmallow Rasa Jeruk dan SWEETME Marsmallow Rasa Coklat.
Sebagai tindak lanjut dari surat edaran tersebut, tim Kemenag Kab. Barru bergerak turun ke lapangan namun tidak menemukan 9 produk yang dimaksud. Pihak manajer toko telah mengambil tindakan langsung dengan menghimbau untuk menarik produk yang dicurigai tersebut kembali ke asalnya.
Pihak manajer toko pun sangat mengapresiasi adanya kegiatan pengawasan produk halal ini. "Penting untuk menjaga nama baik dan menjaga kehalalan produk kami sehingga seluruh masyarakat terhindar dari segala hal yang tidak diinginkan," terangnya.
(Din/Arg)