Penzawa Kemenag Gowa Sosialisasikan Wakaf Uang Dan Sertifikat Tanah Wakaf

Kontributor

Tompobulu (Kemenag Gowa). Penyelenggara Zakat Wakaf Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gowa, Ibrahim, mengikuti Monitoring terpadu Bimas Islam dan Penzawa, Selasa (6/5/2025). Monitoring dilakukan di 4 KUA yakni Kecamatan Tompobulu, Biringbulu, Bontolempangan dan Bungaya.
Monitoring ini sebagai wujud perbaikan tata kelola administrasi KUA di Kantor Kementerian Agama kabupaten Gowa. Dalam kesempatan itu, Penzawa mensosialisaikan tentang Program Percepatan Penerbitan Sertipikat Tanah Wakaf Masjid/Musholla Gratis serta dokumen apa saja yang harus dilengkapi.
Ibrahim mengingatkan, proses penerbitan sertipikat tanah wakaf ini diprioritaskan untuk masjid/musalah yang memiliki AIW (Akta Ikrar Wakaf) serta dokumen lainnya yang dipersyaratkan oleh BPN (Badan Pertanahan Nasional).
Ia juga mengkampanyekan surat edaran Menteri Agama RI no 5 tahun 2024 tentang Gerakan Wakaf Uang. Program Wakaf Uang ini mengacu pada Gerakan Wakaf Uang bagi ASN, peserta didik, dan masyarakat di lingkungan Kementerian Agama.
"Gerakan ini bertujuan untuk memfasilitasi masyarakat dalam berwakaf sebagai bentuk investasi spiritual yang akan membawa manfaat jangka panjang di dunia dan akhirat, " tukas Ibrahim.
Wakaf Uang menurutnya adalah peluang bagi umat untuk berkontribusi dalam membangun rumah di akhirat.(IM/OH)