Perkuat Kolaborasi Lintas Sektoral, Kemenag Pangkep Hadiri Rapat Penetapan Zakat Fitrah Dan Fidyah 1447 H
Kontributor
Pangkajene - (Kemenag Pangkep) Kementerian Agama Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan turut ikut dalam rapat penetapan besaran zakat fitrah dan fidyah Tahun 1447 H/2026 M, sebagai bentuk kolaborasi lintas sektoral dalam pemberdayaan muzakki dan mustahiq. Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Kantor Kemenag Pangkep, Selasa (03/02/2026).
Rapat ini dilaksanakan sebagai upaya menyatukan persepsi dan menetapkan standar besaran zakat fitrah serta fidyah yang akan menjadi pedoman masyarakat dalam menunaikan kewajiban zakat pada bulan Ramadan mendatang.
Adapun yang hadir dalam kegiatan tersebut di antaranya Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Pangkep, Ketua Baznas, Ketua Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah, Kepala Kantor Haji dan Umrah Kabupaten Pangkep, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan, dan Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) se-Kabupaten Pangkep, serta berbagai organisasi keagamaan lainnya.
Kegiatan ini menjadi wadah strategis dalam memperkuat sinergi antar pemangku kepentingan guna memastikan pengelolaan zakat yang transparan, akuntabel, dan tepat sasaran.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pangkep, H. Ramli Rasyid, dalam arahannya menyampaikan bahwa penetapan zakat fitrah dan fidyah merupakan agenda rutin yang memiliki peran strategis dalam mendukung kesejahteraan umat.
“Melalui forum ini, kita tidak hanya menetapkan besaran zakat fitrah dan fidyah, tetapi juga memperkuat sinergi lintas sektor dalam upaya pemberdayaan muzakki dan mustahiq agar pengelolaan zakat semakin optimal dan memberikan dampak nyata bagi masyarakat,” ujarnya.
Ia juga menambahkan, berdasarkan pengalaman yang pernah beliau jalani, penetapan zakat fitrah dan fidyah nantinya akan dituangkan dalam Surat Keputusan (SK) yang akan ditetapkan langsung oleh Bupati Pangkep sebagai pedoman resmi bagi masyarakat pada pelaksanaan Ramadan mendatang.
Ketua MUI Kabupaten Pangkep, Kyai H. Hasbuddin Halik dalam sambutannya menyampaikan bahwa penetapan zakat fitrah dan fidyah merupakan bentuk tanggung jawab bersama dalam memberikan pedoman yang jelas kepada masyarakat.
“Penetapan ini dilakukan agar masyarakat memiliki acuan yang sama dalam menunaikan zakat fitrah dan fidyah. Selain itu, melalui sinergi antara ulama, pemerintah, dan organisasi keagamaan, diharapkan pengelolaan zakat dapat berjalan dengan baik serta benar-benar memberikan manfaat bagi para mustahiq,” ungkapnya.
Selain menetapkan besaran zakat, rapat juga membahas mekanisme distribusi zakat agar dapat menjangkau masyarakat yang berhak menerima secara merata.
Dengan adanya kesepakatan bersama, diharapkan pelaksanaan zakat fitrah dan fidyah tahun 1447 H/2026 M, berjalan dengan tertib dan seragam di seluruh wilayah Kabupaten Pangkep.
Melalui kegiatan ini, Kemenag Pangkep menegaskan komitmennya dalam mendukung penguatan tata kelola zakat serta mendorong kolaborasi berbagai pihak guna meningkatkan kesejahteraan umat dan memperkuat nilai-nilai kepedulian sosial di tengah masyarakat. (rdtl)