Prosedur Dan Syarat Nikah Di KUA Watang Sawitto; Keluarga Calon Mempelai Diberikan Penjelasan Rinci

Kontributor

Maccorawalie, (Humas Pinrang) Pagi ini, Amir, seorang anggota keluarga calon mempelai perempuan dari Lalle Lama Kelurahan Maccorawalie, datang ke Kantor Urusan Agama Watang Sawitto untuk melengkapi berkas persyaratan nikah. Amir membawa berkas atas nama H. Muh Asnur / Nurlina, yang merupakan warga jl Jend Sudirman Pinrang. Kamis (01/02/2024)
Amir dalam kunjungannya ke KUA, ia didampingi oleh staf KUA Sawitto, Nurhayati dan Hamsiah Karau S. Kedua staf tersebut menerima Amir dan memberikan penjelasan secara rinci mengenai persyaratan administrasi yang harus dilengkapi untuk proses nikah
Nurhayati, salah satu staf KUA, menjelaskan bahwa ada beberapa dokumen yang harus dipersiapkan untuk melengkapi persyaratan nikah di KUA Watang Sawitto. Dokumen-dokumen tersebut meliputi: Fotokopi KTP, Akta Kelahiran, Kartu Keluarga, Surat keterangan belum menikah dari desa/kelurahan, pas foto berwarna.
Hamsiah Karau S., staf KUA lainnya, menambahkan bahwa dokumen-dokumen tersebut harus diserahkan dalam bentuk asli dan fotokopi. Selain itu, calon mempelai dan wali nikah (jika ada) juga diwajibkan mengisi formulir pendaftaran nikah yang disediakan oleh KUA
"Prosedur ini bertujuan untuk memastikan bahwa semua persyaratan administrasi telah terpenuhi dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ungkap Nurhayati
Amir mengapresiasi pelayanan yang diberikan oleh staf KUA Watang Sawitto dan berharap proses pernikahan berjalan lancar sesuai dengan prosedur yang telah dijelaskan. Dengan adanya penjelasan rinci tersebut, diharapkan calon mempelai dan keluarga dapat mempersiapkan dokumen dengan lebih baik untuk kelancaran proses pernikahan di KUA Watang Sawitto. (Addis)