Daerah

Sah ! Akad Nikah Di KUA Dua Boccoe Jadi Awal Rumah Tangga Baru

Foto Kontributor
Humas Bone

Kontributor

Selasa, 23 September 2025
...

Dua Boccoe, (Kemenag Bone) – Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Dua Boccoe, H. Herwin, memimpin prosesi akad nikah pasangan A. Alim dan Elvira di Kantor KUA Dua Boccoe pada Senin, 22 September 2025. Mempelai pria berasal dari Kelurahan Unyi, sementara mempelai wanita berasal dari Desa Uloe. Keduanya tampak berbahagia saat mengikrarkan janji suci pernikahan di hadapan penghulu dan saksi.

Akad nikah dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku di Kementerian Agama, yakni dilakukan di KUA pada hari dan jam kerja. Prosesi berjalan khidmat dan lancar, dengan Kepala KUA bertindak sebagai penghulu sekaligus Pegawai Pencatat Nikah (PPN). Setelah prosesi akad nikah selesai, kedua mempelai beserta keluarga melanjutkan acara walimatussuroh di kediaman masing-masing.

H. Herwin menyampaikan bahwa akad nikah yang dilaksanakan di kantor KUA merupakan layanan negara yang diberikan secara gratis kepada masyarakat. “Akad nikah di kantor KUA tidak dipungut biaya alias gratis. Hal ini merupakan wujud pelayanan prima dari pemerintah melalui Kementerian Agama,” ujarnya.

Pelaksanaan akad nikah di KUA Dua Boccoe juga merujuk pada regulasi terbaru, yakni Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pencatatan Nikah. Dalam Pasal 16 ayat (1) PMA tersebut disebutkan bahwa akad nikah dilaksanakan di KUA pada hari dan jam kerja. Namun, jika calon pengantin menghendaki, akad nikah dapat dilaksanakan di luar kantor KUA atau di luar hari dan jam kerja dengan persetujuan Kepala KUA atau PPN sebagaimana diatur dalam ayat (2).

Dengan diberlakukannya PMA 30 Tahun 2024, maka ketentuan pada PMA 22 Tahun 2024 dinyatakan tidak berlaku. Regulasi baru ini memberi kemudahan bagi pasangan calon pengantin untuk melaksanakan akad nikah baik di dalam kantor KUA maupun di luar kantor, dengan tetap memperhatikan ketentuan biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp600.000 jika akad nikah dilakukan di luar kantor.

Selain itu, masyarakat juga dapat memanfaatkan layanan digital seperti aplikasi PUSAKA dan SIMKAH untuk mendaftar pernikahan secara online, sehingga memudahkan proses administrasi. Layanan ini diharapkan semakin meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya pencatatan nikah secara resmi.

Kehadiran keluarga dan kerabat kedua mempelai pada acara tersebut menambah suasana haru dan bahagia. Momen ini menjadi pengingat bahwa pernikahan adalah ibadah yang sakral, dan setiap pasangan diharapkan mampu menjaga rumah tangga yang harmonis sesuai ajaran agama. (Ashar/Ahdi)

Editor: Mawardi
Tag: #KUA

Terpopuler

Terbaru

Menu Aksesibilitas
Ukuran Font
Default