Satgas Halal Sulsel Serahkan Sertifikat Halal Restoran DE'Sushi

Foto Kontributor
Adm Sulawesi Selatan

Kontributor

Rabu, 11 Januari 2023
...

Makassar, HUMAS SULSEL - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJH) Kementerian Agama RI telah meneribitkan sertifikat halal kepada restoran Jepang DE'Sushi. Sertifikat tersebut diserahkan oleh Sekretaris Satgas Halal Provinsi Sulawesi Selatan Muhammad Nur kepada Abdul Gani Rojani Chef Manager DE’Sushi yang beralamat di Jl Muchtar Lutfi, Kota Makassar, Kamis, 10 Januari 2022.

Muhammad Nur mengatakan bahwa setelah De'Sushi mengantongi sertifikat halal maka Pengawas Halal yang ditugaskan wajib melakukan pengawasan minimal dua kali dalam setahun terhadap restoran Jepang ini.

"Pengawasannya minimal dua kali dalam setahun, bahkan pengawasan itu bisa dilakukan sewaktu-waktu guna memastikan bahwa DE'Sushi senantiasa mematuhi segala ketentuan yang ada. Dan itu akan berimbas pada semakin tingginya kepercayaan konsumen kepada DE'Sushi," ucap Muhammad Nur.

Mengenai keterangan ketetapan halal yang diserahkan LPPOM MUI beberapa waktu lalu, Muhammad Nur mengatakan bahwa ketetapan tersebut tidak perlu sampai ke tangan pelaku usaha, bahkan menurutnya sertifikat halal pun bisa diunduh sendiri melalui aplikasi SiHALAL oleh pelaku usaha dari akun masing-masing.

Yang dibutuhkan pelaku usaha kan sertifikatnya, ketetapan halal itu merupakan dasar untuk menerbitkan sertifikat halal oleh BPJPH Kementerian Agama dan sertifikat halal itu bisa diunduh sendiri oleh pelaku usaha. Kehadiran kami disini tujuan utamanya bukan untuk menyerahkan sertifikat tapi untuk pembinaan," kata Nur, panggilan akrabnya.

Lanjut diterangkan Nur, proses sertifikasi halal berdasarkan UU No.33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal dilakukan melalui sinergi para pihak, tidak hanya oleh MUI, melainkan ada tiga pihak yang terlibat, yaitu BPJPH, Lembaga Pemeriksa Halal atau LPH dan MUI.

"MUI berwenang menetapkan kehalalan produk melalui sidang fatwa halal. Ketetapan halal ini, baik yang terkait dengan standar maupun kehalalan produk. Jadi sertifikat halal yang diterbitkan BPJPH didasarkan atas ketetapan halal MUI,” terang Nur yang diaminkan Salman Fattah anggota Satgas Halal yang turut hadir pasa penyerahan sertifikat tersebut di restoran DE'Shusi.

Adapun Lembaga Pemeriksa Halal  (LPH) bertugas melakukan pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan produk yang diajukan untuk sertifikasi halalnya. Pemeriksaan ini dilakukan oleh auditor halal yang dimiliki oleh LPH.

"Untuk Wilayah Sulsel, terdapat 6 LPH, antara lain LPPOM MUI, Sucofindo, sueveyor Indonesia,  Universitas Hasanuddin, BBIHPMM dan UIN Alauddin Makassar," sebut Nur.
Manager Operasional DE’Sushi, Devin menjelaskan, kehadiran sertifikat halal ini berangkat dari keinginan masyarakat.

Sementara itu,  Chef Manager DE’Sushi, Abdul Gani mengatakan bahwa setifikat halal yang ia terima sangatlah berarti, khususnya dalam menjaga kepercayaan konsumen, karena semua bahan dan proses pengolahan makanan dan minuman yang disajikan kepada pelanggan telah terjamin kehalalannya.

“Dari seluruh cabang resto DE'Sushi yang ada di Indonesia, DE'Sushi Makassar yang paling banyak pengunjungnya dan di Makassar ini kami memiliki dua cabang yaitu di Jl Muchtar Lutfi No 11  dan Jl Hertasning No 88D," pungkasnya. (AB)

Terpopuler

Terbaru

Menu Aksesibilitas
Ukuran Font
Default