Sertipikat Tanah Wakaf Masjid Al-Hijrah Segera Terbit, Semua Berkas Rampung

Kontributor

Cempa, (Kemenag Pinrang) - Harapan masyarakat Kelurahan Cempa akan kejelasan status hukum tanah Masjid Al-Hijrah kian mendekati kenyataan. Proses panjang yang ditempuh untuk penerbitan sertifikat tanah wakaf masjid tersebut kini telah mencapai tahap akhir.
Suasana hangat dan penuh semangat tampak dalam
rapat koordinasi yang digelar di ruang tamu Kantor Lurah Cempa pada Rabu (30/07/2025). Pertemuan ini mempertemukan
unsur staf Badan Pertanahan Nasional (BPN), staf Kantor Urusan Agama (KUA)
Kecamatan Cempa, serta Lurah Cempa dalam satu langkah sinergis menuju
penertiban administrasi wakaf.
“Alhamdulillah,
seluruh berkas sudah lengkap. Tinggal proses administrasi selanjutnya,” ujar
Lurah Cempa, Bahtiar, yang
didampingi Sekreraris Lurah, Mukhtar. Ia menyampaikan apresiasi atas
kerja sama semua pihak dalam menyelesaikan proses ini secara tertib dan tepat
waktu.
Ilma Rofiuddin, staf
BPN yang hadir sebagai penanggung jawab teknis, menyatakan bahwa seluruh
dokumen penting, mulai dari
riwayat tanah, akta ikrar wakaf, hingga dokumen legalitas lainnya, telah diverifikasi dan dinyatakan
lengkap.
“Proses berikutnya
tinggal validasi akhir dan pencetakan sertipikat. Kami akan pastikan semuanya berjalan sesuai prosedur,” ungkap
Ilma.
Dari pihak KUA
Cempa, yang hadir juga menyampaikan apresiasinya atas semangat kolaboratif yang
ditunjukkan semua elemen terkait. “Kami mengapresiasi kerja sama dari semua
pihak. Ini menunjukkan komitmen bersama untuk menata administrasi wakaf secara
tertib dan profesional,” ujar Fathur
Dengan rampungnya
seluruh berkas dan dokumen, sertifikat tanah Masjid Al-Hijrah tinggal menunggu
waktu untuk resmi diterbitkan. Sertifikat ini akan menjadi dokumen hukum
penting yang menjamin keberlanjutan fungsi dan peran masjid di tengah
masyarakat Cempa, sekaligus menjadi bukti nyata kesungguhan pemerintah dan
masyarakat dalam menjaga aset wakaf.
Proses ini juga menjadi contoh baik tentang pentingnya
sinergi antara lembaga pemerintah dan tokoh masyarakat dalam menata legalitas
aset keagamaan demi masa depan yang lebih tertib dan terjamin secara hukum. (Fathurking)