Daerah

Sertipikat Tanah Wakaf Masjid Al-Hijrah Segera Terbit, Semua Berkas Rampung

Foto Kontributor
WAHYUDDIN

Kontributor

Kamis, 31 Juli 2025
...

Cempa, (Kemenag Pinrang) - Harapan masyarakat Kelurahan Cempa akan kejelasan status hukum tanah Masjid Al-Hijrah kian mendekati kenyataan. Proses panjang yang ditempuh untuk penerbitan sertifikat tanah wakaf masjid tersebut kini telah mencapai tahap akhir.

Suasana hangat dan penuh semangat tampak dalam rapat koordinasi yang digelar di ruang tamu Kantor Lurah Cempa pada Rabu (30/07/2025). Pertemuan ini mempertemukan unsur staf Badan Pertanahan Nasional (BPN), staf Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Cempa, serta Lurah Cempa dalam satu langkah sinergis menuju penertiban administrasi wakaf.

“Alhamdulillah, seluruh berkas sudah lengkap. Tinggal proses administrasi selanjutnya,” ujar Lurah Cempa, Bahtiar, yang didampingi Sekreraris Lurah, Mukhtar. Ia menyampaikan apresiasi atas kerja sama semua pihak dalam menyelesaikan proses ini secara tertib dan tepat waktu.

Ilma Rofiuddin, staf BPN yang hadir sebagai penanggung jawab teknis, menyatakan bahwa seluruh dokumen penting, mulai dari riwayat tanah, akta ikrar wakaf, hingga dokumen legalitas lainnya, telah diverifikasi dan dinyatakan lengkap.

“Proses berikutnya tinggal validasi akhir dan pencetakan sertipikat. Kami akan pastikan semuanya berjalan sesuai prosedur,” ungkap Ilma.

Dari pihak KUA Cempa, yang hadir juga menyampaikan apresiasinya atas semangat kolaboratif yang ditunjukkan semua elemen terkait. “Kami mengapresiasi kerja sama dari semua pihak. Ini menunjukkan komitmen bersama untuk menata administrasi wakaf secara tertib dan profesional,” ujar Fathur

Dengan rampungnya seluruh berkas dan dokumen, sertifikat tanah Masjid Al-Hijrah tinggal menunggu waktu untuk resmi diterbitkan. Sertifikat ini akan menjadi dokumen hukum penting yang menjamin keberlanjutan fungsi dan peran masjid di tengah masyarakat Cempa, sekaligus menjadi bukti nyata kesungguhan pemerintah dan masyarakat dalam menjaga aset wakaf.

Proses ini juga menjadi contoh baik tentang pentingnya sinergi antara lembaga pemerintah dan tokoh masyarakat dalam menata legalitas aset keagamaan demi masa depan yang lebih tertib dan terjamin secara hukum. (Fathurking)

Editor: Andi Baly

Terpopuler

Terbaru

Menu Aksesibilitas
Ukuran Font
Default