Sinergi Tiga Lembaga Di Barru, Kemenag, Kejari Dan BPN Serahkan Sertifikat Tanah Wakaf Ke DDI Mangkoso

Kontributor

Barru, 16 Juli 2025 -- Kepala Kantor Kemenag Kab. Barru, Dr. H. Jamaruddin, M.Ag., menghadiri pembukaan Kuliah Perdana dan Pekan Orientasi Mahasantri Ma'had Aly Angkatan 10 yang dirangkaikan dengan Penyerahan Surat Tanah Wakaf ke DDI Mangkoso di Kampus Mah'ad Aly DDI Mangkoso.
Turut hadir dalam kegiatan ini Pimpinan PP DDI Mangkoso, AG. Prof. Dr. H. M. Faried Wadjedy, Lc., MA., Kepala BPN Barru, Filzah Wajdi, S.P, M.Si., Kepala Kejaksaan Negeri Kab. Barru, Syamsurezky, S.H., M.H., Peny. Zakat Wakaf, Kamarju, S.H.I., Kepala KUA Soppeng Riaja, Baharuddin, S.Ag., tim dari Kemenag Kab. Barru, BPN Kab. Barru, dan Kejari Kab. Barru, serta tokoh agama dan tokoh masyarakat, dan para Mahasantri Angkatan 10.
Dalam kesempatan ini H. Jamaruddin menyampaikan apresiasi dan rasa syukurnya atas diserahkannya surat tanah wakaf dari wakif untuk pengembangan DDI Mangkoso. Mengingat pengurusan persuratan tanah, apalagi tanah wakaf bukanlah hal yang singkat. Namun dengan kerjasama yang baik antara 3 lembaga, dalam hal ini Kemenag Kab. Barru, Kejari Kab. Barru, dan BPN Barru, penyerahan tanah wakaf ini dapat terealisasi.
"Kami berhasil mewujudkan mimpi Kanwil Sulsel, Kejari Sulsel, dan Kepala BPN Sulsel menyelesaikan urusan wakaf, khususnya di Kab. Barru. Semoga yan kami lakukan menjadi amal jariyah. Walau kami belum mampu berwakaf, tapi kami mampu uruskan sampai selesai," ungkapnya.
H. Jamaruddin juga memberi penghargaan kepada para mahasantri yang siap melanjutkan studinya di Kampus Mah'as Aly DDI Mangkoso. Sebagai calon ulama mereka siap mengabdikan dirinya sebagai pewaris ajaran Rasulullah Nabi Muhammad saw. "Abdikan diri untuk akhirat, maka dunia mengikuti. Semangat dan optimis, saya yang biasa-biasa saja bisa jadi Kepala Kantor, apalagi anda, para Mah'ad aly, pasti lebih berhasil," tambahnya.
Bagi H. M. Faried Wadjedy, hari ini bisa dimasukkan sebagai hari bersejarah bagi PP DDI Mangkoso karena pimpinan Kemenag Kab. Barru, pimpinan Kejari Kab. Barru, dan pimpinan BPN Kab. Barru, dalam kesibukannya mampu hadir di tempat dan waktu yang sama dalam penyerahan sertifikat tanah wakaf.
Hal ini penting mengingat posisi Kampus Mah'ad Aly DDI Mangkoso sebagai salah satu lembaga pendidikan tinggi ulama yang diakui di Kemenag RI. Dari 91 di seluruh Indonesia, hanya 2 di Sulsel, dan salah satunya adalah DDI Mangkoso. Pengembangan Mah'ad Aly kemudian menjadi salah satu mimpi besar DDI Mangkoso karena keberadaan ulama adalah sesuatu yang spesial.
Di mata H. M. Faried Wadjedy, ulama adalah manusia langka. Mereka tidak hanya memiliki ilmu tapi juga harus punya sosok dan kepribadian, termasuk mental dan ibadah yang kuat. Karena para ulama dituntut tidak hanya sekedar menjadi lentera, tapi azimat dan perisai yang mampu melindungi masyarakat dari keburukan. Baik itu dari masyarakat sendiri maupun dari gangguan pihak luar. "Warisi Rasulullah saw., bagaimana Beliau berdakwah dan bergaul. Maka kalian menjadi lentera, azimat, dan perisai," pungkasnya.
Diakui Filzah Wajdi kegiatan pengawalan hingga penyerahan surat tanah wakaf adalah kerjasama apik antara Kemenag, Kejaksaan dan BPN. Sertifikat merupakan bukti tertib adminsitrasi, demi pengakuan dan kejelasan secara hukum.
Ia akui adanya kritik masyarakat yang menilai BPN berjalan lambat dalam pengurusan wakaf, tapi itu tidak sesuai dengan kenyataan. Kasus yang sering terjadi adalah tidak tuntasnya pengurusan berkas. "Kami hanya bisa bergerak setelah anda punya tanda terima berkas. Bukan abai, tapi kami harus ikuti aturan. Saya di Barru, fokusnya ke wakaf selain tanah negara. Kami siap bantu, siap tindaklanjuti," tegas Filzah.
Penyerahan surat wakaf ke DDI Mangkoso bagi Syamsurezky adalah tindak lanjut dan implementasi kebijakan dari Kanwil Kemenag Sulsel, BPN Sulsel, dan Kejari Sulsel. Ia ikut mengamini banyak tanah wakaf yang setelah diberikan oleh wakif, tidak ada tindak lanjut dari pihak pemberi maupun penerima akhirnya menjadi masalah.
Oleh karena itu Syamsurezky terus lakukan kordinasi dengan Kemenag dan BPN untuk mendorong agar tanah wakaf segera punya alas hak, sehingga bisa dimanfaatkan dengan baik demi menghindari gugatan di masa depan yang tidak perlu ada. "Ini di semua kabupaten, sudah 3 bulan kami bergerak dengan data dari Kemenag. Kadang masalahnya itu ada di administrasi desa maupun kelengkapan wakaf," tambahnya mengingatkan.
(Arga)