Tim Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf Kota Parepare Lakukan Pengukuran Di Lima Titik Lokasi

Kontributor

Parepare, (Kemenag Parepare) - Dalam upaya mempercepat proses sertifikasi tanah wakaf, Tim Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf Kota Parepare yang merupakan kolaborasi 3 instansi yakni Kementerian Agama, Kementerian ATR BPN dan Kejaksaan Negeri melakukan pengukuran langsung ke lima titik lokasi wakaf di wilayah Kota Parepare pada Selasa, 27 Mei 2025.
Hadir
perwakilan dari masing-masing instansi yakni Penyelenggara Zakat Wakaf Kantor
Kemenag ota Parepare, Rifdaningsi beserta Staf; Kepala Seksi Pengukuran Kantor Kementerian
ATR BPN beserta tim; dan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kantor
Kejaksaan Negeri Parepare.
Kegiatan ini
merupakan bagian dari program nasional percepatan sertifikasi tanah wakaf guna
memberikan kepastian hukum atas aset-aset wakaf yang selama ini belum memiliki
sertifikat wakaf. Tim gabungan tersebut turun langsung ke lapangan untuk
memastikan kesesuaian batas dan status tanah sesuai dengan dokumen yang
dimiliki oleh wakif.
“Kami ingin memastikan bahwa tanah-tanah wakaf ini memiliki legalitas yang kuat agar dapat dimanfaatkan secara maksimal untuk kepentingan umat. Pengukuran dilakukan secara menyeluruh dan transparan dengan melibatkan masyarakat setempat serta para Nadzir dan Wakif,”ujar Penzawa, Rifdaningsi.
Lima titik
Lokasi yang diukur pada kesempatan tersebut mencakup lahan wakaf untuk masjid
yaitu Miftahul Rasyidin Kec. Bacukiki, Miftahul Jannah Kec. Ujung dan Ta’mirul
Ummah Kec. Ujung, Yayasan Tathmainnul Qulub Kec. Bacukiki dan Pekuburan Islam
Kec. Bacukiki Barat.
Setelah
proses pengukuran, hasilnya akan segera diproses di kantor ATR/BPN untuk
diterbitkan sertifikat wakafnya.
Dari pihak
Kajari turut serta dalam memastikan aspek hukum dalam proses ini berjalan
sesuai ketentuan dan memberikan pendampingan hukum jika diperlukan.
Keterlibatan lintas instansi ini diharapkan mempercepat proses sertifikasi yang
selama ini terkendala.
Tim percepatan berkomitmen untuk terus melanjutkan kegiatan serupa di lokasi yang lain sebagai bagian dari komitmen pemerintah dalam Penguatan Tata Kelola Wakaf Nasional.(Rifda/Wn)