Tim Monev Keuangan Dan Dokumen Haji Kunjungi PHU Kemenang Parepare

Kontributor

Parepare, (Humas Parepare) – Kepala Seksi (Kasi) Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Kota Parepare menerima Tim Monev Keuangan dan Dokumen Haji Bidang PHU Kanwil Kemenag Sulsel di Ruang Seksi PHU Kemenag Kota Parepare, Kamis, (01/02/2024).
Didampingi para Staf, Kasi PHU, M. Hasyim Usman menerima kedatangan kedua tim monev dalam suasana santai penuh keakraban.
Pada kesempatan tersebut, Tim Tata Usaha Keuangan dan BMH Bidang PHU yang dipimpin Muflihuddin bersama 3 staf melakukan monitoring dan evaluasi penyusunan laporan keuangan haji yang akan dijadikan sebagai dasar untuk mengidentifikasi area mana yang perlu perbaikan ke depan.
Hasil monev ini nantinya akan ditindaklanjuti untuk menangani masalah yang diidentifikasi sehingga dapat meningkatkan proses penyusunan laporan keuangan haji di masa mendatang.
Sementara itu, Tim Monev Dokumen Haji Bidang PHU yang dipimpin Bahar melakukan monitoring dan evaluasi rekaman melalui apliksi bio visa haji.
Aplikasi Visa Bio merupakan sebuah aplikasi yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kerajaan Arab Saudi dalam proses penerbitan visa bagi jamaah haji Indonesia melalui fitur biometrik wajah, sidik jari dan foto paspor.
Kegiatan monitoring dan evaluasi ini penting dilakukan untuk memastikan keberhasilan dan keamanan penggunaan rekaman biometrik dalam pengurusan visa haji serta untuk memastikan kepatuhan terhadap standar dan regulasi yang berlaku.
Pada kesempatan tersebut, Kasi PHU Parepare, M. Hasyim Usman menyampaikan laporan terkait pengelolaan keuangan haji dan progres persiapan pembangunan Pusat Layanan Haji dan Umrah Terpadu (PLHUT) Kemenag Parepare yang rencananya akan dibangun pada tahun ini.
Adapun progres pelunasan BIPIH Tahap I, ia menyampaikan bahwa jumlah jemaah haji berhak lunas sebanyak 132 orang dan per tanggal 31 Januari sebanyak 100 orang sudah melunasi dan yang belum lunas 32 orang dengan persentase jemaah lunas 75,76%.
Ia telah mewanti-wanti seluruh jemaah agar segera melunasi setelah ditetapkan istitha'ah untuk menghindari penumpukan di akhir batas waktu yang telah ditentukan yakni 12 Februari 2024.(Jwd/Wn)(Jwd/Wn)