Daerah

Tolak Gratifikasi, KUA Pattallassang Kembalikan Uang Pemohon Duplikat Akta Nikah

Foto Kontributor
D,toladelima

Kontributor

Rabu, 28 Januari 2026
...

Takalar, (Kemenag Takalar) --.Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Pattallassang Kabupaten Takalar menegaskan komitmennya dalam memberikan pelayanan yang bersih dan bebas dari gratifikasi. 

Hal ini ditunjukkan melalui penanganan transparan atas temuan uang dalam proses pelayanan duplikat akta nikah yang terjadi pada Kamis, 22 Januari 2025.

Peristiwa tersebut bermula saat seorang ibu rumah tangga bernama Musdalifah, warga Kelurahan Bassara, Kecamatan Pattallassang, datang ke Kantor KUA untuk mengajukan permohonan duplikat akta nikah. 

Setelah dilakukan pemeriksaan kelengkapan berkas, petugas front office menyampaikan bahwa permohonan akan diproses sesuai prosedur dan pemohon akan dihubungi setelah dokumen selesai dicetak.

Namun, tanpa sepengetahuan Kepala KUA maupun petugas front office yang bertugas saat itu, pemohon menyimpan uang sebesar Rp200.000,- di bawah map berkas permohonan. 

Keberadaan uang tersebut baru diketahui pada Rabu, 28 Januari 2025, saat duplikat akta nikah telah diserahkan kepada pemohon dan dilakukan klarifikasi oleh petugas.

Dalam klarifikasi tersebut, pemohon mengakui bahwa dirinya yang menyimpan uang dimaksud. 

Selanjutnya, petugas KUA memberikan penjelasan dan pemahaman kepada pemohon terkait larangan gratifikasi, serta ketentuan bahwa pegawai KUA tidak diperkenankan menerima uang atau hadiah dalam bentuk apa pun yang berkaitan dengan layanan.

Setelah diberikan pemahaman, disepakati bahwa uang tersebut dikembalikan sepenuhnya kepada pemohon, dan proses pengembalian dilakukan secara langsung dan utuh. 

Penanganan ini menjadi bagian dari komitmen KUA  Pattallassang dalam menjaga integritas pelayanan publik.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Takalar, H. Solihin, memberikan apresiasi kepada jajaran KUA atas sikap profesional dan transparan dalam menangani kejadian tersebut. 

Ia menegaskan bahwa seluruh layanan di lingkungan Kementerian Agama harus dilaksanakan sesuai ketentuan dan bebas dari praktik gratifikasi.

“Ini merupakan wujud nyata komitmen Kementerian Agama Kabupaten Takalar dalam membangun Zona Integritas serta memberikan pelayanan yang bersih, jujur, dan akuntabel kepada masyarakat,” ujar Solihin.

Ia juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak memberikan uang atau bentuk imbalan apa pun dalam pengurusan layanan di jajaran Kementerian Agama Kabupaten Takalar  karena seluruh layanan telah diatur sesuai regulasi yang berlaku. ( D,Tola ).

Editor: Mawardi

Terpopuler

Terbaru

Menu Aksesibilitas
Ukuran Font
Default