30 Tahun Dinanti, Tanah Wakaf Yayasan Muhammadiyah Songing Kini Bersertifikat
Kontributor
Sinjai, (Kemenag Sinjai) — Kabar gembira menyelimuti keluarga besar Yayasan Madrasah Muhammadiyah Songing. Setelah kurang lebih 30 tahun belum memiliki sertifikat tanah, akhirnya lokasi yayasan resmi memperoleh sertifikat tanah, melalui proses verifikasi Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang bekerja sama dengan Kementerian Agama Kabupaten Sinjai.
Tim verifikasi dari BPN bersama Kemenag bagian Wakaf turun langsung ke lapangan untuk meninjau lokasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKRP) yang diajukan yayasan, Rabu siang (11/2/2026). Kegiatan tersebut turut didampingi oleh pihak yayasan sebagai bentuk dukungan penuh terhadap proses administrasi pertanahan.
Mappiati dari Kementerian Agama Kabupaten Sinjai menyampaikan bahwa peninjauan lapangan ini merupakan bagian dari tahapan penting dalam memastikan keabsahan lokasi tanah wakaf sekaligus melengkapi persyaratan KKPR yang telah diajukan.
Ketua Yayasan Madrasah Muhammadiyah Songing, Hamzah, mengungkapkan rasa syukur yang mendalam atas terbitnya sertifikat tersebut.
“Alhamdulillah, sudah lebih 30 tahun yayasan kami berdiri tanpa sertifikat tanah. Dan hari ini akhirnya lokasi Yayasan Muhammadiyah Songing resmi bersertifikat tanah wakaf. Ini merupakan nikmat besar dan hasil perjuangan panjang,” ujarnya.
Ia juga menyampaikan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah membantu, khususnya Kemenag Sinjai dan BPN, serta kepada wakif dari Pemerintah Desa Songing atas keikhlasannya mewakafkan tanah untuk kepentingan pendidikan.
Dengan terbitnya sertifikat tanah wakaf ini, Yayasan Madrasah Muhammadiyah Songing kini memiliki legalitas yang kuat sebagai dasar pengembangan sarana dan prasarana pendidikan ke depan. Diharapkan, keberadaan sertifikat tersebut menjadi awal baru bagi peningkatan mutu layanan pendidikan dan keberlanjutan amal jariyah bagi seluruh pihak yang terlibat. (Ahmad)