Alihkan 3.528 ASN Ke Kemenhaj, Kemenag Dukung Sukses Haji
Kontributor
Jakarta (Kemenag Sulsel) -- Kementerian Agama telah mengalihkan 3.528 pegawai sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj). Sekjen Kemenag, Kamaruddin Amin, mengatakan bahwa proses ini sebagai bentuk dukungan Kemenag bagi sukses penyelenggaraan haji 2026.
“Data kami, sampai hari
ini sudah ada 3.528 ASN Kemenag yang pindah ke Kementerian Haji dan Umrah. Ini
bagian upaya kami mewujudkan komitmen Menteri Agama untuk menyukseskan
penyelenggaraan haji 2026,” tegas Kamaruddin Amin di Jakarta, Rabu (11/2/2026).
“Proses peralihan
kepegawaian berjalan sesuai ketentuan. Tidak ada niat kami di Kementerian Agama
untuk menghambat proses tersebut. Karena komitmen kami juga turut menyukseskan
haji 2026,” sambungnya.
Kepala Biro SDM
Kementerian Agama Wawan Djunaedi merinci bahwa proses pengalihan SDM Kemenag ke
Badan Penyelenggara Haji atau BPH (sekarang Kementerian Haji dan Umrah) sudah
berlangsung sejak November 2024. Saat itu, Kemenag menginisiasi rapat
koordinasi antara Badan Kepegawaian Negara (BKN), BPH, termasuk juga Badan
Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) untuk membahas mekanisme pengalihan
SDM.
Rapat koordinasi itu,
kata Wawan, menyepakati dua hal. Pertama, proses alih status ASN menggunakan
sistem pengalihan, bukan mutasi. "Rapat koordinasi dengan BKN menyepati
prosesnya menggunakan sistem pengalihan, bukan mutasi. Dengan demikian, syaratnya
lebih simpel dan prosesnya bisa lebih cepat," kata Wawan Djunaedi.
Kebijakan pengalihan
didasarkan pada Peraturan Menpan RB Nomor Nomor 15 Tahun 2024, sehingga
pengalihan pegawai kementerian yamg terdampak penggabungan atau pemecahan
kementerian/lembaga bisa dilaksakana secara lebih efektif dan transparan.
"Namun mekanisme pengalihan hanya bisa dilaksanakan sampai akhir Desember
2025 saja," tegas Wawan.
Hal kedua yang
disepakati dalam rapat koordinasi adalah proses pengalihan SDM dilakukan secara
"bedol desa". Maksudnya, seluruh pegawai dengan tusi haji akan
dialihkan ke BPH dan seluruh pegawai dengan tusi Jaminan Produk Halal (JPH)
akan dialihkan ke BPJPH.
"Alhamdulillah,
ada 21 pegawai Kemenag yang dialihkan ke Kemenhaj ketika masih berstaus BPH,”
papar Wawan
Untuk pengalihan
pegawai yang lain ke BPH (Kemenhaj), prosesnya berjalan lebih lama. Selain
jumlahnya banyak, BPH menyeleksi kembali pegawai Kemenag yang akan dialihkan.
Hingga hari ini, tercatat sudah ada 3.528 pegawai Kemenag yang beralih ke
Kemenhaj.
"Menteri Agama
juga menyetujui pegawai Kemenag yang sebelumnya bukan tusi haji untuk dialihkan
ke Kemenhaj. Namun, jika ada pegawai bukan tusi haji dan perannya masih sangat
dibutuhkan di Kementerian Agama, maka usul pengalihannya belum dapat disetujui,"
sebut Wawan Djunaidi.
Wawan menambahkan,
pihaknya telah menginisiasi pembentukan tim gabungan antara Biro SDM Kemenag
dan Biro SDM Kemenhaj. Tujuannya, untuk mengakselerasi proses peralihan
pegawai. Apalagi, masa operasional haji 2026 juga sudah semakin dekat.
"Tugas tim
gabungan untuk menyisir data usulan pegawai tidak redundan. Sebab kami
menemukan sejumlah nama yang diusulkan lebih dari sekali oleh Kemenhaj,"
tutup Wawan Djunaedi. (HKP)