Daerah

BRUS Wujud Sinergitas KUA Kecamatan Arungkeke Dengan UPT SMK Negeri 7 Jeneponto

Foto Kontributor
NH. YANTO

Kontributor

Selasa, 11 Maret 2025 · 00:00 WIB
...

Jeneponto (Kemenag Jeneponto) - Bimbingan Perkawinan Pra Nikah bagi Remaja Usia Sekolah (BRUS) yang diselenggakan KUA Kecamatan Arungkeke diikuti oleh 60 Siswa/Siswi SMKN 7 Jeneponto pada hari Selasa 11/03/2025 bertempat di Mushalla SMK Negeri 7 Jeneponto.

Program kegiatan BRUS  ini dihadiri oleh Kepala Seksi (Kasi) Bimas Islam Drs. H. Baharuddin M, MM, Kepala Sekolah Anas Taufiq, Kepala KUA Kecamatan Arungkeke Muh. Nur Rahmin dan Fasilitator dari KUA Kec. Arungkeke.

BRUS ini bbertujuan untuk memberikan pemahaman kepada para remaja/siswa tentang pentingnya menunda pernikahan dini dan untuk membantu remaja mengembangkan potensi diri, menghadapi tantangan, dan membuat keputusan yang tepat.

Dalam sambutannya, Kepala KUA Kecamatan Arungkeke, Muh. Nur Rahmin menekankan pentingnya pemahaman yang matang sebelum melangkah ke jenjang pernikahan, pernikahan bukan hanya tentang cinta, tetapi juga tanggung jawab besar yang membutuhkan kesiapan dari berbagai aspek.

“Perhargaan setinggi-tingginya atas terlaksananya acara ini karena karena setiap tahun selalu ada yang gagal dalam pendidikan, tidak naik kelas karena menikah dan itu sudah pasti akibat pernikahan dini.” Ujar Anas Taufiq Kepala Sekolah SMKN 7 Jeneponto dalam sambutannya. 

Selanjutnya saat sambutan dan arahannya Baharuddin menyampaikan sekilas tentang dampak pernikahan usia dini dan konsekuensi hukum pernikahan usia dini.

"Pernikahan Dini tidak dianjurkan karena berdampak buruk bagi yang menjalaninya jika pada saat menikah mereka belum merasa siap". Ujarnya.

"Jadi peserta BRUS ini, harus memahami dampak pernikahan usia dini dan  yang akan ditimbulkan setelahnya". Tambahnya.

Selain itu, peserta juga diberikan wawasan mengenai Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan, yang mengatur ketentuan usia minimal perkawinan dan berbagai aspek hukum lainnya.

Setelah sesi pemaparan materi, acara dilanjutkan dengan sesi tanya jawab yang mana dalam sesi ini dipandu oleh Ibu Junaeda, S.Ag selaku salah satu fasilitator Brus di KUA Kecamatan Arungkeke. Para siswa sangat antusias dalam mengajukan pertanyaan, terutama mengenai persyaratan usia minimal untuk melangsungkan pernikahan menurut UU No. 16 Tahun 2019 atas perubahan UU No. 1 Tahun 1974 tentang perkawinan, batas usia pernikahan, serta dampak hukum bagi pernikahan di bawah umur.

Para peserta diharapkan dapat memahami materi yang disampaikan dan menjadi generasi yang mampu mengembangkan potensi diri dan membuat keputusan yang tepat.(nf)

Editor: Mawardi

Terpopuler

Terbaru

Menu Aksesibilitas
Ukuran Font
Default