Bupati Tegaskan Proses Hukum Bagi Kepsek Dan Guru Jika Berpolitik Praktis, Ini Tanggapan P. L. Gasong

Kontributor

Rantepao, KEMENAG TORUT - Rapat paripurna DPRD Toraja Utara dalam rangka Pidato sambutan Bupati periode 2025-2030 telah dilaksanakan di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Toraja Utara pada hari senin 3 Maret 2025
Dalam sambutan perdananya, Bupati Toraja Utara Frederik Viktor Palimbong, S. T, M. Ak menegaskan larangan kepada para Kepala Sekolah dan Guru untuk tidak ikut dalam politik praktis dan menyarankan untuk fokus dalam mendidik murid-murid saja serta akan memproses sesuai aturan guru yang tidak mengidahkannya.
Menanggapi hal tersebut, Kakan Kemenag Toraja Utara berpendapat bahwa apa yang dikatakan oleh Bupati Toraja Utara adalah hal yang wajar dan seyogyanya untuk ditaati.
"Seyogyanya demikian, sebab Guru-guru terutama yang berstatus ASN memang sudah ada aturan yang mengatur tentang Netralitas ASN dan diilarang untuk berpolitik praktis" ucap P. L. Gasong di ruang kerjanya pada hari selasa, 4/3/2025
Untuk diketahui, bidang pendidikan juga merupakan salahsatu tugas dan fungsi dari Kementerian Agama. Khususnya Kementerian Agama Kabupaten Toraja Utara membidangi 3 (tiga) pendidikan agama yaitu Pendidikan Kristen, Pendidikan Islam dan Pendidikan Agama Katolik.