Daerah

Zakat Fitrah 2026 Di Parepare Ditetapkan: Premium Rp49 Ribu, Medium Rp42 Ribu

Foto Kontributor
Nurwina Busrah

Kontributor

Kamis, 12 Februari 2026
...

Parepare, (Kemenag Parepare) – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Parepare bersama sejumlah pemangku kepentingan menyepakati besaran nilai Zakat Fitrah, Fidyah, dan Infak Jemaah Haji untuk tahun 2026.

Kesepakatan ini dicapai dalam Rapat Penentuan Besaran Zakat yang digelar di Lounge Kantor Wali Kota Parepare, Rabu (11/2/2026).

Berdasarkan hasil rapat koordinasi tersebut, ditetapkan dua kategori besaran konversi Zakat Fitrah berbasis harga beras. Untuk kategori beras premium ditetapkan sebesar Rp 49.000 per jiwa, sedangkan untuk kategori beras medium sebesar Rp 42.000 per jiwa.

Ketua Baznas Kota Parepare, Iwan Yusuf Caco, menjelaskan bahwa penetapan angka ini didasarkan pada survei harga pasar dan masukan dari Bulog serta Dinas Perdagangan.

“Alhamdulillah hari ini kami sepakat untuk mengusulkan kepada Bapak Wali Kota agar di-SK-kan. Untuk Zakat Fitrah beras premium Rp 49 ribu dan medium Rp 42 ribu,” ujar Iwan Caco usai rapat.

Selain Zakat Fitrah, rapat tersebut juga menyepakati besaran nilai Fidyah (denda puasa) sebesar Rp 25.000 per hari, Infak Rumah Tangga sebesar Rp 30.000 per kepala keluarga, serta Infak bagi Jemaah Haji (CJH) ditetapkan sebesar Rp 1.000.000 per jemaah.

Iwan menambahkan, angka ini mengalami penyesuaian dibanding tahun sebelumnya. Hal ini merujuk pada kondisi harga beras terkini yang dipaparkan oleh pihak Bulog, di mana harga beras premium di pasaran berada di kisaran Rp 14.900 per kilogram dan medium Rp 13.500 per kilogram.

Lebih lanjut, Iwan Yusuf Caco menegaskan bahwa penetapan standar ini bukan hanya soal angka, melainkan strategi Baznas untuk membantu pemerintah dalam mengentaskan kemiskinan di Kota Parepare. Ia menekankan pentingnya pemerataan distribusi agar bantuan tidak menumpuk pada satu penerima saja.

“Kami ingin berperan membantu pemerintah menurunkan angka kemiskinan. Tentu harus ada pemerataan. Ketika Baznas menjadi penyalur, kami punya data terorganisir,” tegas Iwan.

Ia menyoroti fenomena di mana satu mustahik (penerima zakat) kerap menerima bantuan ganda dari berbagai lembaga zakat, sementara warga miskin lainnya tidak kebagian.

“Jangan sampai terulang ada satu orang menerima bantuan dari berbagai lembaga, numpuk di situ. Harapannya pemberian bantuan itu bukan sekadar tepat sasaran, tapi 'tetap sasaran' melalui pemerataan yang berbasis data,” pungkasnya.

Rapat ini diinisiasi oleh Baznas Parepare dan dihadiri oleh perwakilan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Parepare, Kementerian Agama (Kemenag), Kementerian Haji dan Umrah, serta sejumlah Lembaga Amil Zakat (LAZ) resmi seperti Lazismu, Lazisnu, Wahdah Inspirasi Zakat (WIZ), BMH, dan Hidayatullah.

Turut hadir memberikan pertimbangan harga, Asisten Manajer Bisnis Bulog Cabang Parepare, Tegar Wicaksono.

Pihak Kemenag Parepare, melalui Penyelenggara Zakat dan Wakaf, Rifdaningsi, menyambut baik penetapan standar ini.

Menurutnya, standarisasi harga sangat penting untuk disosialisasikan lebih awal guna menghindari penumpukan pembayaran zakat di akhir Ramadan.

Hasil kesepakatan ini selanjutnya akan diserahkan kepada Wali Kota Parepare untuk diterbitkan dalam bentuk Surat Keputusan (SK) agar dapat segera disosialisasikan kepada masyarakat luas.

Ringkasan Data Penetapan Zakat, Fidyah dan Infak:

   - Zakat Fitrah (Beras Premium): Rp 49.000/jiwa

   - Zakat Fitrah (Beras Medium): Rp 42.000/jiwa

   - Fidyah: Rp 25.000/hari

   - Infak Rumah Tangga: Rp 30.000/KK

   - Infak Calon Jemaah Haji: Rp 1.000.000/jemaah.(Ikhsan/Wn)

Editor: Andi Baly

Terpopuler

Terbaru

Menu Aksesibilitas
Ukuran Font
Default