Zakat Fitrah 2026 Di Parepare Ditetapkan: Premium Rp49 Ribu, Medium Rp42 Ribu
Kontributor
Parepare, (Kemenag Parepare) – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Parepare bersama sejumlah pemangku kepentingan menyepakati besaran nilai Zakat Fitrah, Fidyah, dan Infak Jemaah Haji untuk tahun 2026.
Kesepakatan ini dicapai dalam Rapat Penentuan Besaran Zakat
yang digelar di Lounge Kantor Wali Kota Parepare, Rabu (11/2/2026).
Berdasarkan hasil rapat koordinasi tersebut, ditetapkan dua
kategori besaran konversi Zakat Fitrah berbasis harga beras. Untuk kategori
beras premium ditetapkan sebesar Rp 49.000 per jiwa, sedangkan untuk kategori
beras medium sebesar Rp 42.000 per jiwa.
Ketua Baznas Kota Parepare, Iwan Yusuf Caco, menjelaskan
bahwa penetapan angka ini didasarkan pada survei harga pasar dan masukan dari
Bulog serta Dinas Perdagangan.
“Alhamdulillah hari ini kami sepakat untuk mengusulkan
kepada Bapak Wali Kota agar di-SK-kan. Untuk Zakat Fitrah beras premium Rp 49
ribu dan medium Rp 42 ribu,” ujar Iwan Caco usai rapat.
Selain Zakat Fitrah, rapat tersebut juga menyepakati besaran
nilai Fidyah (denda puasa) sebesar Rp 25.000 per hari, Infak Rumah Tangga
sebesar Rp 30.000 per kepala keluarga, serta Infak bagi Jemaah Haji (CJH)
ditetapkan sebesar Rp 1.000.000 per jemaah.
Iwan menambahkan, angka ini mengalami penyesuaian dibanding
tahun sebelumnya. Hal ini merujuk pada kondisi harga beras terkini yang
dipaparkan oleh pihak Bulog, di mana harga beras premium di pasaran berada di
kisaran Rp 14.900 per kilogram dan medium Rp 13.500 per kilogram.
Lebih lanjut, Iwan Yusuf Caco menegaskan bahwa penetapan standar
ini bukan hanya soal angka, melainkan strategi Baznas untuk membantu pemerintah
dalam mengentaskan kemiskinan di Kota Parepare. Ia menekankan pentingnya
pemerataan distribusi agar bantuan tidak menumpuk pada satu penerima saja.
“Kami ingin berperan membantu pemerintah menurunkan angka
kemiskinan. Tentu harus ada pemerataan. Ketika Baznas menjadi penyalur, kami
punya data terorganisir,” tegas Iwan.
Ia menyoroti fenomena di mana satu mustahik (penerima zakat)
kerap menerima bantuan ganda dari berbagai lembaga zakat, sementara warga
miskin lainnya tidak kebagian.
“Jangan sampai terulang ada satu orang menerima bantuan dari
berbagai lembaga, numpuk di situ. Harapannya pemberian bantuan itu bukan
sekadar tepat sasaran, tapi 'tetap sasaran' melalui pemerataan yang berbasis
data,” pungkasnya.
Rapat ini diinisiasi oleh Baznas Parepare dan dihadiri oleh
perwakilan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Parepare, Kementerian Agama (Kemenag),
Kementerian Haji dan Umrah, serta sejumlah Lembaga Amil Zakat (LAZ) resmi
seperti Lazismu, Lazisnu, Wahdah Inspirasi Zakat (WIZ), BMH, dan Hidayatullah.
Turut hadir memberikan pertimbangan harga, Asisten Manajer
Bisnis Bulog Cabang Parepare, Tegar Wicaksono.
Pihak Kemenag Parepare, melalui Penyelenggara Zakat dan
Wakaf, Rifdaningsi, menyambut baik penetapan standar ini.
Menurutnya, standarisasi harga sangat penting untuk
disosialisasikan lebih awal guna menghindari penumpukan pembayaran zakat di
akhir Ramadan.
Hasil kesepakatan ini selanjutnya akan diserahkan kepada
Wali Kota Parepare untuk diterbitkan dalam bentuk Surat Keputusan (SK) agar
dapat segera disosialisasikan kepada masyarakat luas.
Ringkasan Data Penetapan Zakat, Fidyah dan Infak:
- Zakat Fitrah (Beras
Premium): Rp 49.000/jiwa
- Zakat Fitrah (Beras Medium): Rp 42.000/jiwa
- Fidyah: Rp 25.000/hari
- Infak Rumah Tangga: Rp 30.000/KK
- Infak Calon Jemaah Haji: Rp 1.000.000/jemaah.(Ikhsan/Wn)