Dukung Percepatan Sertifikat Wakaf, Staf KUA Kecamatan Sinjai Borong Serahkan Dokument Kelengkapan Di Kemenag Sinjai

Kontributor

Sinjai, (Kemenag Sinjai) --- Dalam rangka menertibkan administrasi dan legalitas aset wakaf, Ishar Yanti selaku Pengelola Harta Benda Wakaf KUA Kecamatan Sinjai Borong melakukan penyetoran kelengkapan berkas untuk penerbitan sertifikat tanah wakaf. Berkas tersebut diserahkan secara langsung kepada Seksi Penyelenggaraan Zakat dan Wakaf, Kementerian Agama Kabupaten Sinjai. Kamis (03/07/2025)
Berkas yang diserahkan mencakup dokumen utama seperti akta ikrar wakaf, fotokopi identitas wakif dan nadzir, surat keterangan tanah, serta dokumen pendukung lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Penyerahan dokumen ini merupakan tahapan penting dalam proses sertifikasi tanah wakaf yang selanjutnya akan diproses ke Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Ishar Yanti menyampaikan bahwa penyetoran ini menjadi bagian dari komitmen KUA Sinjai Borong dalam mewujudkan tertib administrasi dan kepastian hukum atas aset-aset wakaf. Ia juga menekankan pentingnya peran masyarakat dan nadzir dalam mendukung proses pendataan serta pengurusan dokumen tanah wakaf secara aktif dan kooperatif.
“Kami berupaya maksimal agar tanah-tanah wakaf yang ada di wilayah kami tidak hanya diakui secara sosial, tetapi juga memiliki kekuatan hukum melalui sertifikat resmi,” ujar Ishar. Ia juga menambahkan bahwa legalitas wakaf sangat penting untuk melindungi aset dari sengketa dan memastikan pemanfaatannya berjalan sesuai peruntukan.
Seksi Penzawa Kemenag Kabupaten Sinjai menerima berkas tersebut dengan baik dan menyatakan kesiapan untuk menindaklanjuti proses sesuai prosedur yang berlaku. Mereka juga menyampaikan apresiasi atas keseriusan KUA Sinjai Borong dalam mendukung program nasional sertifikasi tanah wakaf yang sedang digalakkan oleh Kementerian Agama RI.
Kepala KUA Kecamatan Sinjai Borong, H. Muhammad Umar, mendukung penuh langkah yang dilakukan oleh tim pengelola wakaf. Menurutnya, sertifikasi tanah wakaf adalah bagian dari upaya jangka panjang untuk menjamin keberlangsungan fungsi sosial, keagamaan, dan kemasyarakatan dari tanah-tanah wakaf yang ada.
Dengan penyetoran kelengkapan berkas ini, KUA Sinjai Borong berharap proses sertifikasi dapat segera tuntas, sehingga tanah-tanah wakaf di wilayah tersebut memiliki dasar hukum yang kuat dan memberikan manfaat optimal bagi umat secara berkelanjutan.