GAS Nikah Jadi Topik Utama Kegiatan Safari Majelis Taklim Di Desa Erabaru

Kontributor

Sinjai, (Kemenag Sinjai) – Pelaksanaan Safari Majelis Taklim kembali diselenggarakan oleh Kantor Urusan Agama (KUA) Kec. Tellulimpoe yang dilaksanakan di Masjid Babul Jannah Dusun Batu Santung Desa Erabaru. Jum’at (18/07/2025). Siang..
Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala KUA Tellulimpoe, penghulu, penyuluh agama, kepala dusun, imam dusun, imam masjid, anak-anak dan masyarakat setempat. Dalam kegiatan ini beberapa agenda yakni peresmian majelis taklim dengan pengurus baru dan Tempat Pengajian Qur’an (TPQ) Babul Jannah serta sosialisasi program nasional Kementerian Agama yang disebut GAS Nikah (Gerakan Sadar) Pencatatan Nikah.
Diawali dengan penyampaian pentingnya majelis taklimoleh koordinator Penyuluh Agama KUA Kec. Tellulimpoe, Norhayati mengungkapkan :
“Majelis taklim artinya tempat berkumpul untuk belajar ilmu, jadi harapan kami dengan diresmikannya mejelis taklim hari ini akan menjadi langkah awal bermajelis taklim dengan harapan adanya kegiatan majelis taklim maka kampung kit aini mendapatkan berkah dan Rahmat dari Allah Swt.”. Ungkapnya.
Majeli Taklim dan TPQ Babul Jannah Dusun Batu Santung Desa Erabaru diresmikan secraa resmi oleh Kepala KUA Kec. Tellulimpoe ditandai sambutan tepuk tangan oleh masyarakat yang hadir.
“Harapan saya, harapan kami dan harapan kita semua dengan diresmikannya majelis taklim dan TPQ ini, masjid yang kita tempati akan semakin Makmur dengan diisi kegiatan-kegiatan keagmaa. Saya harap tidak hanya hari ini ramai akan tetapi terus berlanjut pada bulan-bulan selanjutnya.”Tuturnya.
Penghulu KUA Kec. Tellulimpoe, Tajuddin dalam penyampaian materinya fokus membahas program nasioanal Kemneag terkait Gas Nikah.
“Pencatatan Nikah merupakan hal yang wajib dilakukan bagi setiap calon pengantin yang akan melangsungkan pernikahan, sebab jika tidak melakukan pencatatan maka akan sangat berseiko karena segala administrasi sekarang harus melampirkan buku nikah, baik itu pengurusan akta lahir anak maupun pengurusan lainnya. Namun sebelum merencankan pernikahan ada 4 hal penting diketahui. Pertama, Pastikan umurnya minimal 19 tahun bagi pria dan Wanita; kedua, menyampaikan maksud pernikah kepada pemerintah setempat dengan mengurus pengantar dari Desa; ketiga, Mengikuti kursus caloln pengantin/ bimbingan perkawinan di KUA; Keempat, melakukan pembayaran sebanya 600 ribu rupiah jika akadnya di luar kantor dan 0 Rupiah jika dilaksanakan di kantor dan mendaftarkan pernikahannya selambat-lambatnya 15 hari kerja sebelum akad nikah.”
Himbauan pencatatan nikah sangat penting dipahami oleh seluruh masyarakat agar kesadaran masyarakat tentang kerugian jika hanya membenarkan menikah di bawah tangan. Jadi selain sah dimata agama juga harus sah dimata negara. (IR/Arf)