Daerah

Hadiri Rakor Lintas Sektor, Kemenag Pangkep Komitmen Tangani Isu KTP, KTA, ABH, Dan Perkawinan Usia Anak

Foto Kontributor
Humas Pangkep

Kontributor

Senin, 15 September 2025
...

Pangkep - (Kemenag Pangkep) Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Pangkajene dan Kepulauan menghadiri acara Rapat Koordinasi Lintas Sektor Pencegahan dan Penanganan KTP, KTA, TPPO, dan Perkawinan Usia Anak, Jum’at (12/09) di Ruang Rapat Wakil Bupati Pangkep.


Acara ini dihadiri oleh Wakil Bupati Kab. Pangkep, Asisten 1 Setda Pangkep, Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Pangkep, Ketua Pengadilan Agama Kab. Pangkep, Kepala Dinas BP2KBP3A, yang mewakili Kapolres Pangkep, Kepala Dinas Kesehatan Kab. Pangkep, para Camat se-Kab. Pangkep, serta para Kepala KUA se-Kab. Pangkep.


Dalam sambutannya, Wakil Bupati Kab. Pangkep menyampaikan bahwa tindak kekerasan seperti ini perlu mendapatkan perhatian khusus bagi kita semua.


Penanganan dan pencegahan Kekerasan Terhadap Perempuan (KTP), Kekerasan Terhadap Anak (KTA), Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH), Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), dan Perkawinan Usia Anak memerlukan pendekatan komprehensif dan kolaboratif. Penanganan isu-isu ini memerlukan komitmen berkelanjutan dan kerja sama yang kuat antar berbagai pihak.


Sementara itu, Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Pangkep H. Muhammad Nur Halik yang hadir sebagai narasumber dalam kegiatan ini dalam materinya menjelaskan bahwa beberapa aspek penting terkait dampak dan upaya pencegahan pernikahan usia anak perlu penekanan.


Kementerian Agama (Kemenag) memiliki peran penting dalam menangani pernikahan dini di Indonesia. Adapun peran Kementerian Agama dalam konteks ini meliputi:

1. Regulasi dan Pencatatan: Kemenag bertanggung jawab atas pencatatan nikah dan regulasi terkait pernikahan sesuai dengan Undang-Undang dan peraturan yang berlaku.

2. Bimbingan Pra-Nikah: Kemenag sering menyediakan bimbingan pra-nikah untuk pasangan yang akan menikah, termasuk penyuluhan tentang kesiapan menikah.

3. Sosialisasi dan Edukasi: Kemenag dapat melakukan sosialisasi tentang dampak pernikahan dini dan pentingnya kesiapan dalam berumah tangga.

4. Kerja Sama Lintas Sektor: Kemenag berkolaborasi dengan lembaga lain seperti pemerintah daerah, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, dan organisasi masyarakat untuk pencegahan pernikahan dini.

5. Penyuluhan Agama : Melalui penyuluh agama, Kemenag dapat memberikan edukasi tentang nilai-nilai agama terkait pernikahan dan keluarga.

6. Pengawasan: Kemenag memiliki peran dalam memastikan proses pernikahan sesuai dengan aturan yang berlaku, termasuk batas usia pernikahan.


Lebih lanjut, Nur Halik juga menjelaskan bahwa Kementerian Agama juga memiliki program yang sangat efektif dalam mencegah pernikahan dini, yaitu Bimbingan Remaja Usia Sekolah (BRUS). Program ini dirancang untuk memberikan pemahaman dan keterampilan kepada remaja agar mereka dapat menunda pernikahan hingga usia yang lebih matang.


Adapun tujuan diadakannya BRUS adalah:

- Mencegah pernikahan dini dengan memberikan edukasi tentang dampak negatifnya.

- Membantu remaja memahami pentingnya kesiapan emosional, fisik.

- Meningkatkan kesadaran tentang tanggung jawab dalam berumah tangga.

- Memberikan pengetahuan tentang kesehatan reproduksi dan perencanaan keluarga.


Dengan program BRUS, Kemenag berharap remaja dapat membuat keputusan yang lebih bijak tentang masa depan mereka. (AJL) 

Editor: Andi Baly

Terpopuler

Terbaru

Menu Aksesibilitas
Ukuran Font
Default