Heboh..! Nikah Di Kantor Mah Gratis, Warga Paleteang Antusias: : Alhamdulillah, Hemat & Sah

Kontributor

Paleteang, (Kemenag Pinrang) - Suasana haru dan bahagia menyelimuti Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Paleteang. Kamis (03/07/2025). Sebuah prosesi pernikahan yang berlangsung sederhana namun penuh makna berhasil mencuri perhatian warga. Pasalnya, pasangan muda Agus dan Hasniar Anwar resmi menjadi suami istri melalui layanan nikah gratis yang disediakan langsung oleh KUA Paleteang.
Prosesi sakral
tersebut dipimpin oleh Kepala KUA Revitalisasi Kecamatan Paleteang, H. Sakir, yang bertindak sebagai wali hakim. Ijab kabul
berlangsung lancar dan penuh khidmat, disaksikan dua saksi resmi yaitu Imam
Dahri dan Hidayat, serta keluarga inti kedua mempelai.
Pasangan yang
berdomisili di Jalan A. Johan, Kecamatan Paleteang ini mengaku terkejut
sekaligus bersyukur atas kemudahan dan pelayanan yang diberikan oleh KUA.
“Awalnya kami pikir
nikah di kantor pasti ribet dan mahal, tapi ternyata... gratis dan sangat
membantu! Alhamdulillah, semua dibantu dari A sampai Z,” ujar Agus dengan raut
wajah bahagia.
Program nikah gratis di kantor KUA ini merupakan bagian dari program Revitalisasi KUA yang tengah digencarkan oleh Kementerian Agama. Menurut H. Sakir, layanan ini bertujuan untuk memberi kemudahan serta menghapus stigma bahwa menikah itu mahal dan berbelit. “Kami ingin menghilangkan persepsi bahwa menikah itu harus mahal. Kalau sesuai prosedur, apalagi di kantor KUA, semuanya gratis. Ini bukti bahwa negara hadir untuk memfasilitasi warganya menjalani kehidupan yang sah dan diberkahi,” tegasnya.
Program ini rupanya
mulai menuai hasil. Banyak warga yang sebelumnya mempertimbangkan nikah sirri
atau pernikahan di luar jalur hukum, kini mulai beralih ke pernikahan resmi
yang tercatat negara.
Tak hanya legal secara administrasi, pernikahan yang dilakukan di KUA juga dijamin sah menurut agama. Proses ijab kabul Agus dan Hasniar menjadi bukti nyata bahwa pernikahan bisa berlangsung sederhana namun penuh nilai spiritual dan hukum. “Ini bukan cuma nikah gratis. Ini nikah berkah, sah, dan penuh maslahat,” ujar Imam Dahri, salah satu saksi sekaligus tokoh masyarakat setempat.
Layanan nikah
gratis ini terbuka bagi seluruh warga yang memenuhi syarat administratif. Cukup
membawa berkas yang diperlukan dan mendaftar sesuai prosedur, pernikahan dapat
dilakukan tanpa biaya sepeser pun.
Kini, setelah sah secara agama dan negara, Agus dan Hasniar siap menapaki bahtera rumah tangga. Keduanya menjadi contoh bahwa pernikahan tak harus mewah, asal membawa berkah dan dilakukan dengan cara yang benar. (Ismail)