Kabid Penmad Berikan Materi Pada Pelatihan PMB Di Bantaeng Dan Jeneponto

Foto Kontributor
Adm Sulawesi Selatan

Kontributor

Minggu, 28 Januari 2024 · 00:25 WIB
...

Bantaeng (Humas Kanwil) Dalam mengimplementasikan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2023 Tentang Penguatan Moderasi Beragama, Peraturan Menteri Agama Nomor 93 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyelenggaraan Penguatan Moderasi Beragama Bagi Pegawai Negeri Sipil Kementerian Agama RI, dan Keputusan Kepala  Badan Penelitian dan Pengembangan dan Pendidikan dan Pelatihan Kementerian Agama Republik Indonesia Nomor 61 Tahun 2017 Tentang Panduan dan Instrument Pengendalian Mutu Pendidikan dan Pelatihan Tenaga Teknis Pendidikan dan Keagamaan, Balai Diklat Keagamaan Kementerian Agama menggelar Pelatihan Penggerak Penguatan Moderasi Beragama (PMB) di dua tempat yakni di Kantor Kementerian Agama Kab. Bantaeng dan Kementerian Agama Kabupaten Jeneponto.

Pelaksanaan kegiatan Pelatihan tersebut berlangsung selama 5 (lima hari) yang dimulai tanggal 23 Januari  s.d 27 Januari 2024 di Bantaeng dan 5 (lima) hari mulai tanggal 22 Januari s.d 26 Januari 2024 di Jeneponto.

Hadir dalam pembukaan kegiatan Kepala Bidang Pendidikan Madrasah Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Selatan H. Muhammad Tonang selaku Narasumber dari Pokja Moderasi Beragama, bersama Widyaiswara internal BDK Makassar dan narasumber dari Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bantaeng.

Dalam laporannya Ketua Panitia Kegiatan PMB ini, Hj. Nelly menyampaikan “Pelatihan Penggerak PMB yang diselenggarakan oleh Balai Diklat Keagamaan Kementerian Agama sasarannya adalah terdidik, terlatih dan terampilnya 30 orang pengawas dan guru Kementerian Agama yang memahami dan dapat mengaplikasikan materi tentang Moderasi Beragama,” ungkapnya.

Diselenggarakannya Pelatihan Penggerak Penguatan Moderasi Beragama adalah untuk meningkatkan pengetahuan, wawasan, sikap dan keterampilan peserta serta dapat mengembangkan sikap mental yang baik dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai tenaga pendidik dan tenaga kependidikan” jelasnya

Sedangkan metode pembelajaran dalam pelaksanaan diklat ini adalah metode pembelajaran dengan pendekatan Andragogi meliputi metode  :

1. Ceramah yang dikombinasikan dengan Tanya jawab, diskusi dan latihan dengan komposisi 40 % teori dan praktek penerapan 60 %

2. Pendalaman materi

3. Studi Kasus;

4. Diskusi

Simulasi / Role Playing

 Peserta yang ikut pelatihan penggerak ini diharapkan dapat menjadi kepanjangan tangan untuk merawat gagasan moderasi beragama sehingga bisa menciptakan gelombang tren dalam masyarakat secara perlahan.

Selain itu, pelatihan ini juga akan membentuk kader-kader penggerak moderasi beragama yang mampu mendesiminasikan moderasi beragama baik di tempat kerja maupun di lingkungan tempat tinggalnya. (Ar)

Terpopuler

Terbaru

Menu Aksesibilitas
Ukuran Font
Default