Daerah

Kajari Kota Makassar Sosialisasikan Pembinaan Hukum Kepada Jajaran Kemenag: Patuhi Regulasi, Hindari Pelanggaran

Foto Kontributor
Muhammad Imran

Kontributor

Jumat, 04 Juli 2025
...

Makassar (Kemenag Makassar) – Kantor Kementerian Agama Kota Makassar menggelar Sosialisasi dan Pembinaan Hukum bagi jajaran pelaksana pendidikan dan keagamaan di lingkup Kemenag, bertempat di Aula MTsN 1 Kota Makassar, Jl. A.P. Pettarani, Kamis (3/7/2025).


Kegiatan ini menghadirkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Makassar, Nauli Rahim Siregar, S.H., M.H. sebagai narasumber utama. Turut hadir Kepala Kantor Kemenag Kota Makassar, H. Irman, Plh. Kasubag TU Suedi, S.Pd.I, para Kepala Seksi dan Penyelenggara, Ketua Komite MTsN 1, Kepala Madrasah Negeri, Kepala KUA se-Kota Makassar, serta guru dan tenaga kependidikan MTsN 1 Kota Makassar.


Dalam pemaparannya, Kajari Nauli Rahim Siregar menegaskan pentingnya pemahaman hukum dalam pelaksanaan tugas di bidang pendidikan dan keagamaan. Menurutnya, setiap pelaku pelayanan publik perlu menjadikan regulasi sebagai pedoman utama agar tidak menyimpang dari tujuan yang benar.


“Hukum adalah alat untuk mencapai tujuan. Jika tujuannya positif, tentu tak menjadi masalah. Yang perlu diwaspadai adalah ketika tindakan mengarah ke hal-hal negatif. Karena itu, penting untuk membaca, memahami, dan mengikuti aturan yang berlaku" tegasnya.


Ia juga menyoroti Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016, khususnya Pasal 10 ayat (2), yang menyatakan bahwa komite sekolah boleh menghimpun dana dalam bentuk bantuan atau sumbangan, namun bukan dalam bentuk pungutan. Kajari mengingatkan agar tidak menetapkan jumlah tertentu sebagai batas minimal atau maksimal yang berpotensi melanggar aturan.


Sementara itu, Kepala Kemenag Kota Makassar H. Irman menyampaikan apresiasi atas kehadiran Kajari yang telah memberikan pencerahan hukum kepada seluruh peserta.


“Kami sangat berterima kasih kepada Bapak Kajari yang telah memberi pencerahan hukum kepada kita semua. Semoga hal ini menjadi pengingat untuk lebih teliti dan hati-hati dalam menjalankan tugas, terutama dalam pengelolaan kegiatan dan kebijakan. Patuh terhadap aturan bukan hanya bentuk kepatuhan hukum, tetapi juga bentuk pelayanan yang bertanggung jawab kepada masyarakat,” ujar H. Irman.


Sosialisasi ini merupakan bagian dari komitmen Kemenag Kota Makassar dalam membangun tata kelola yang bersih, transparan, dan berbasis hukum, sekaligus menjadi penguatan integritas di lingkungan kerja pendidikan dan keagamaan.

Editor: Andi Baly

Terpopuler

Terbaru

Menu Aksesibilitas
Ukuran Font
Default