Kanwil Kemenag Dan Kanwil BPN Sulsel Jajaki Kerjasama Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf

Foto Kontributor
Mawardi

Kontributor

Kamis, 13 Februari 2025 · 11:50 WIB
...


Makassar (Kemenag Sulsel) -- Kanwil Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Sulawesi Selatan bersama Kanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) Prov. Sulsel bersilaturahmi guna menjajaki Kerjasama Dalam upaya mempercepat legalitas tanah wakaf dan tempat ibadah di Sulsel.

 

Pertemuan ini dihadiri langsung oleh Kakanwil Kemenag Sulsel H. Ali Yafid yang didampingi Kabag TU dan Kakanwil BPN Sulsel R. Agus Marhendra beserta sejumlah pejabatnya tersebut di ruang kerja Kakanwil Kemenag Sulsel, Jalan Nuri Makassar (Kamis, 13 Februari 2025)

 

Menurut H. Ali Yafid, Pertemuan ini merupakan tindak lanjut dari pertemuan khusus antara Kemenag RI dan Kementerian ATR/BPN dalam menjalin sinergi antar kedua Lembaga dalam Program pensertifikasian Tanah Wakaf,  Sebab Sertifikat memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah. Sehingga, potensi konflik dan sengketa tanah bisa dihindari.

 

Menurut Data dari Kanwil BPN Sulsel, masih terdapat lebih seribuan Tanah Wakaf yang belum bersertifikat, Sebagian besar didominasi oleh rumah Ibadah, karenanya proses pensertifikasian harus segera dilakukan , khususnya dalam hal kelengkapan berkas administrasi yang dibutuhkan, Ulas Kakanwil Kemenag Sulsel.

 

“Pensertfikasian Tanah Wakaf diharapkan bisa memberikan dampak besar di Masyarakat, tidak hanya meningkatkan jumlah sertifikat wakaf yang diterbitkan, namun juga meningkatkan kerja sama antar dua kementerian dalam menjaga aset wakaf,” ujar Ali Yafid.

 

Selain itu, Kakanwil Kemenag Sulsel juga berharap dari pertemuan ini, bisa segera ditindaklanjuti dalam bentuk Penandatanganan Kerjasama (MoU) dengan Pihak Kanwil BPN Sulsel yang tujuannya untuk memperkuat peran Kepala KUA sebagai Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) serta melakukan pendataan terhadap tempat ibadah dan objek Wakaf lainnya, yang nantinya akan dibantu oleh para penyuluh agama yang bertugas di Desa-Desa di setiap Kecamatan.

 

Termasuk salah satu yang bisa diupayakan adalah bagaimana kedua Lembaga ini bisa saling support dalam menggencarkan Sosialisasi Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf dan Tempat Ibadah di Sulsel, tambahnya.

 

"Dengan adanya sertifikasi ini, kita berharap tanah wakaf dan tempat ibadah memiliki kepastian hukum sesuai dengan peruntukannya. Ini penting agar tidak terjadi sengketa di kemudian hari serta memastikan bahwa tanah yang sudah diwakafkan benar-benar dimanfaatkan untuk kepentingan keagamaan dan sosial," ujar Ali Yafid.

 

Kakanwil BPN Sulsel R. Agus Marhendra pertemuan ini dapat menjadi langkah awal untuk lebih mempercepat proses legalisasi tanah wakaf yang masih belum bersertifikat, khususnya Rumah Ibadah

 

“Kita ingin agar masyarakat merasa tenang dan nyaman dalam menjalankan ibadah, tanpa ada kekhawatiran terkait status kepemilikan tanah tempat ibadah mereka,” jelas Agus.

 

R. Agus juga berharap melalui Kerjasama dan sinergi berkesinambungan ini nanti, prorgam sertifikasi tanah wakaf dan tempat ibadah di Provinsi Sulawesi Selatan dapat berjalan lebih lancar, Sehingga manfaatnya bisa dirasakan oleh seluruh umat beragama," tutupnya. (Wrd)

Editor: Mawardi

Terpopuler

Terbaru

Menu Aksesibilitas
Ukuran Font
Default