KASI PAIS Berbagi Info Tunjangan, PPG, Dan Kebijakan Muatan Lokal

Kontributor

Barru, (Kemenag Barru) -- Kasi PAIS, Sudirman, S.Pd.I., M.A. menjadi Pembina Apel pada Apel Pagi hari ini dengan Andi Ilham, S.M., Staf Kepegawaian Kemenag Barru bertindak sebagai pemimpin apel. (Senin, 21 Juli 2025)
Kegiatan apel diikuti oleh Kasubag TU, seluruh Kepala Seksi, Penyelenggara Zakat dan Wakaf, Ketua Pokjawas beserta jajaran, Kepala KUA Kecamatan Barru, Ketua IPARI dan jajarannya, seluruh ASN dan PPNPN Lingkup Kantor Kementerian Agama Kabupaten Barru dan KUA Kecamatan Barru serta peserta yang mengikuti DDWK.
Dalam amanatnya Sudirman memberikan kabar baik terkait terbitnya Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 646 Tahun 2025 tentang Tunjangan Profesi Guru Bukan Pegawai ASN. Kenaikan sebesar Rp 500 ribu akan menjadikan tunjangan profesi guru PAI non-ASN yang semula Rp 1,5 juta menjadi Rp 2 juta per bulan. Hal ini berlaku untuk semua guru dibawah Kemenag dan akan terhitung rapel sejak Januari tahun ini hingga bulan Juli.
Selain itu demi meningkatkan kompetensi dan kesejahteraan guru maka Pendidikan Profesi Guru (PPG) Transformasi Kemenag akan diakselerasi. Perkembangan PPG Guru Tahun 2024 sebanyak 200 orang guru yang mengikuti Batch 2 Tahun 2024 dan Batch 1 tahun 2025. Selain itu, sebanyak 28 orang guru mengikuti PPG Batch 1 dan seluruhnya dinyatakan lulus. Dengan demikian, terdapat tambahan 228 orang guru yang akan dibayarkan haknya pada tahun 2026. Ke depan, akan dibuka PPG Batch 2 khusus untuk guru mata pelajaran agama, yang akan dibuka sejak 1 September 2025.
Oleh karena itu, dihimbau kepada guru-guru yang berada di lapangan untuk segera melakukan verifikasi, validasi, dan pendaftaran diri guna mengikuti tahapan selanjutnya. "Saat ini, masih terdapat 102 orang guru yang belum mengikuti PPG, baik dari klaster dalam jabatan maupun pra-jabatan. Kami terus melakukan koordinasi intensif untuk menuntaskan seluruh proses ini agar hak dan kewajiban guru dapat terpenuhi secara optimal," jelas Sudirman.
Ia juga menekankan terkait keresahan yang dialami para guru agama tentang telah terbitnya SK Bupati No. 240/DIKBUD/IV/2025. Dalam SK tersebut disebutkan bahwa pembelajaran muatan lokal dengan bahasa bugis diwajibkan menjadi 2 jam. Akibat langsungnya adalah porsi mengajar BTQ akan berkurang. "Untungnya kami sudah diskusikan dengan Pak Kandep dan Ketua Dewan Pendidikan dan akan segera dikordinasikan dengan Kepala Dinas Pendidikan Barru," ungkap Sudirman.
(Arga)